Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Penambangan Ilegal
Deliksultra.com,Kendari-Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan dua orang tersangka penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Wilayah ini, diketahui masuk dalam WIUP PT Panca Logam Makmur (PLM).
Sebelumnya, penyidik Dit Krimsus Polda Sultra sudah memulai penyelidikan sejak 8 Juli 2024. Kemudian, kasus memasuki tahap penyidikan pada 15 Juli 2024.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis menjelaskan, sudah ada penetapan 2 Orang Tersangka inisial BN dan BH. Status mereka sebelumnya, sempat menjadi saksi dan diperiksa beberapa kali di Polda Sultra. Gelar Perkara Penetapan tersangka digelar Kamis, 23 Agustus 2024.
Melalui akun media sosial Ditkrumsus Polda Sultra, diketahui penetapan kedua tersangka dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, pihak Subdit IV Tipidter melakukan patroli pertambangan di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.
Bambang menjelaskan, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Berhasil Mengamankan 4 (empat) unit Alat Berat Jenis Excavator dan 4 (empat) unit Mesin Dongfeng di 4 (empat) lokasi yang berbeda. Alat sebanyak ini, diduga digunakan dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin.
Dari hasil keterangan saksi-saksi, mereka sudah beraksi sejak 1 minggu lebih sebelum ditangkap Penyidik Tipidter Polda. Setelah diinterogasi, Polda menemukan, mereka sudah mengambil sekitar 100 gram emas dari lokasi tambang ilegal di Bombana. Hasil ini menurut pengakuan mereka, sudah dijual.
“Lokasi Kegiatan Penambangan berada dalam Wilayah Kawsan Hutan kedua Tersangka inisial BN dan BH di jerat dengan dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.
Sambungnya yaitu Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah dan/atau melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu R.I. Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” pungkasnya.
Laporan: Riswan