Tak Kantongi Izin PKKPRL, Aktivitas Reklamasi PT GMS Disetop KKP

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Konsel – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan PT Gema Mitra Samudera (GMS) di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Penghentian ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat utama pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan tindakan itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah.

“Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk terminal khusus,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Pembangunan Jetty untuk Tambang Nikel

Rencana reklamasi PT GMS mencakup lahan seluas 2.231 hektare untuk pembangunan dermaga (jetty) yang akan menunjang kegiatan tambang nikel. Meski demikian, KKP menekankan bahwa tujuan usaha tidak dapat mengabaikan aturan perizinan.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyebut kegiatan ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

• UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja,
• PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
• Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Komitmen KKP Menjaga Laut

KKP menegaskan penghentian akan berlaku hingga PT GMS memenuhi seluruh kewajiban perizinan. Hal ini juga menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan menjelang HUT KKP ke-26 pada Oktober mendatang.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan berbasis risiko sesuai PP 28/2025. Ia mengingatkan, kepatuhan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga demi keberlanjutan ekosistem laut dan ekonomi biru.

Klarifikasi PT GMS

Menanggapi penghentian tersebut, Humas PT GMS, Sakirman, membenarkan adanya rekomendasi penghentian kegiatan.

“Benar ada rekomendasi menghentikan kegiatan usaha reklamasi. Kami sudah lama tidak melakukan perluasan jetty GMS,” katanya melalui pesan singkat.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *