Terbakar Emosi Akibat Suara Knalpot, Pria di Kendari Tikam Nelayan hingga Luka Parah
Deliksultra, Kendari – Kepolisan Resort Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga Tanjung, depan Lorong SMP Islam, Kota Kendari, pada 1 Januari 2025.
Kapolsek Kemaraya, AKP Heru Purwoko mengatakan, pengeroyokan tersebut melibatkan seorang terduga pelaku berinisial MRI alias A (25) dan korban berinisial AS (39), seorang nelayan.
“Kejadian bermula ketika pelapor IR (42), seorang pekerja swasta, sedang tidur di rumahnya. Saudara pelapor, PI, membangunkannya dan memberi tahu bahwa adik mereka AS, diduga telah dianiaya,” ujarnya, Jum’at 3 Januari 2025.
Mendengar hal tersebut lanjut Heru, pelapor bersama PI segera menuju rumah korban. Sesampainya di lokasi, mereka mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah dengan empat luka tusukan di tubuhnya.
“Pelapor langsung membawa korban ke RS Santa Ana untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak Kepolisian, pelaku mengakui merasa tersinggung ketika korban melintas di lokasi kejadian sambil menggeber gas sepeda motornya saat pelaku dan teman-temannya sedang berpesta minuman keras.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh tin pada 2 Januari 2025 di Kabupaten Konawe,” tuturnya.
Heru juga menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap dapat mencegah kejadian serupa di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk menghindari konflik yang dapat memicu tindak kriminal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Reporter : Andri