Terkait Dugaan Proses Jual Beli Dokumen, KAMI Laporkan Penambang Koridor Blok Marombo ke Kejati Sultra
DELIKSULTRA.COM, KENDARI- Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sultra kembali bertandang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dengan dalih menyampaikan dugaan atas proses jual beli dokumen yang terjadi di Blok Morombo. Senin (4/12/2023)
Presidium Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara, Andri Togala S.IP melakukan pelaporan pada Kejati Sultra atas kasus dugaan proses jual beli dokumen yang dilakukan penambang-penambang Koridor yang difasilitasi langsung oleh salah satu pemilik perusahaan CV. Tuna Bakti Persada.
“Alhamdulillah tadi kami sudah bertemu dengan pak Dodi selaku bagian hukum dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil tindakan atas pelanggaran hukum yang terjadi di Blok Morombo” Ujarnya.
Andri juga mengungkapkan bahwa mereka khususnya “KAMI” akan terlebih dahulu memberikan bukti-bukti dukungan tentang apa yang menjadi dugaan mereka agar Kejaksaan Tinggi Sultra bisa berkolaborasi dalam mengungkap dan menindak apa yang telah terjadi di Blok Morombo hari ini.
“Untuk Kejaksaan tinggi sendiri telah menanggapi dan dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan, namun sebelumnya dari kami akan memberikan bukti-bukti dukungan terkait yang menjadi dugaan kami, dimana tujuannya agar kejati Sultra bisa berkolaborasi dalam mengungkap dan menindak tentang dugaan tersebut”Tutupnya.
Reporter : Ersin
Editor : Ardy firdaus