Teror Sekelompok Massa di Kolaka Timur: Pencurian dan Pengrusakan Rugikan Korban Rp 10,6 Juta
Deliksultra, Kolaka Timur – Dugaan tindak pidana pencurian, pengrusakan, dan pengancaman yang diduga melibatkan sekelompok massa di Dusun II Matahopa, Desa Lambotua, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, saat korban yang bernama Massing (44), tengah menunaikan ibadah shalat maghrib di rumahnya.
Menurut keterangan korban, suara keributan terdengar di halaman rumah, disertai panggilan nama korban oleh seseorang dengan nada berteriak. Sang istri sempat melihat keberadaan dua orang di halaman rumah, sementara informasi lain menyebutkan ada sekitar sepuluh orang bersenjata tajam yang berjaga di sekitar rumah korban.
Untuk menghindari ancaman lebih lanjut, korban dan keluarganya diamankan oleh kerabat, Syahiruddin Daeng Lampe, menggunakan mobil menuju rumah Kepala Desa Lambotua, Andi Supriadi.
“Setelah meninggalkan rumah, saya meminta seorang kerabat, untuk memeriksa keadaan rumah. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 22.00 WITA, kerabat saya tersebut memberitahukan bahwa pintu rumah telah dirusak dan terbuka akibat dicongkel,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, pada 16 Januari 2025, istri korban kembali ke rumah dan mendapati bahwa pintu serta jendela rumah dan warung Bumdes telah dalam kondisi rusak. Barang-barang di dalam warung, termasuk uang tunai Rp 2.100.000, telah hilang.
“Selain itu, uang Rp 7.500.000 yang disimpan di dalam lemari kamar, serta uang dalam kotak amal sebesar Rp 1.000.000 di ruang tamu, juga hilang,” tuturnya.
Massing menerangkan, total kerugian akibat pencurian dan pengrusakan tersebut mencapai Rp 10.600.000. Dugaan kuat menyatakan bahwa kerusakan dan pencurian terjadi saat massa mendatangi rumah korban.
“Selain kerugian materiil, saya juga merasa terancam atas aksi sekelompok orang yang membawa senjata tajam ke kediamannya,” pungkas.
Ditempat yang sama, kuasa hukum korban Efendi mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Koltim.
“Hari ini kami sudah melapor di Polres Koltim. Dugaan kasus pengancaman, perusakan, dan pencurian,” ucap Efendi.
Efendi berharap, Polres Koltim dapat mengusut tuntas para pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Ia juga meminta pihak kepolisian agar memberikan kepastian hukum kepada kliennya sehingga tidak mendapatkan teror dan ancaman lagi dari OTK.
“Saat ini, klien kami ini tidak berani pulang di rumah. Ini tugas aparat kepolisian agar memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Harapan kami, masalah ini segera diselesaikan agar klien saya ini bisa beraktifitas lagi seperti semula,” tutupnya.
Reporter : Andri







