Tersangka Penikaman Aiptu Fajar Iwu Resmi Ditetapkan, Polisi Ungkap Motif Dendam Lama

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com,Buton – Polres Buton secara resmi menetapkan pria berinisial F (22) sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan anggota kepolisian, Aiptu Anumerta Fajar Iwu, Hal ini disampaikan oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025, di Aula Endra Dharmalaksana, Polres Buton.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi. Tersangka F diduga kuat sebagai pelaku penikaman yang menyebabkan gugurnya salah satu anggota kami,” jelas Kapolres.

Motif dari aksi brutal tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pribadi lama. Menurut Kapolres, F awalnya berniat menyerang ayah dari seseorang berinisial R, namun aksinya berujung salah sasaran.

“Ini murni motif balas dendam. Tapi sayangnya, yang menjadi korban bukan target sebenarnya. Almarhum Aiptu Fajar menjadi korban karena kesalahan identifikasi dari pelaku,” lanjutnya.

Tersangka F kini telah diamankan di Polda Sulawesi Tenggara untuk kepentingan penyidikan lanjutan serta alasan keamanan. Proses penyerahan dilakukan tanpa penangkapan dramatis, sebab F datang secara sukarela ke Polsek Ambuau Indah setelah mendapat panggilan.

“Dia tidak ditangkap di tempat persembunyian. Justru ada saksi mata yang melihat langsung kejadian, dan berdasarkan itu, tersangka diminta hadir ke kantor polisi,” ungkap Kapolres.

Diketahui, sebelumnya F dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penikaman lain yang terjadi dalam acara joged di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan. Namun seiring berjalannya penyelidikan, keterlibatan F dalam kasus penikaman terhadap anggota Polres Buton pun terungkap.

Barang bukti berupa sebilah parang bermata besi berwarna hitam dan bergagang kayu coklat telah diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal subsider lainnya, termasuk Pasal 338, 355 ayat (2), 354 ayat (2), 353 ayat (3), dan 351 ayat (3) KUHP.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *