Terungkap! Warkop Spot Coffe Berdiri di Atas Aset Pemprov Sultra

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Status lahan yang ditempati Warung Kopi (Warkop) Spot Coffe di Kota Kendari akhirnya terungkap. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra yang saat ini tercatat di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.

Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menegaskan bahwa keberadaan Warkop Spot Coffe di atas lahan tersebut dilakukan secara legal melalui skema kerja sama pemanfaatan aset dengan status sewa.

“Iya, lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah milik Pemprov Sultra,” kata Rajab Rabu, 21 Januari 2026.

Rajab menjelaskan, mekanisme pemanfaatan lahan dilakukan melalui perjanjian sewa dengan pihak swasta. Seluruh pembayaran sewa tidak disetorkan ke dinas teknis, melainkan langsung masuk ke Kas Daerah Provinsi Sultra.

“Itu kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta, statusnya sewa dan setoran langsung ke kas daerah,” jelasnya.

Terkait status bangunan, Rajab menegaskan bahwa bangunan Warkop Spot Coffe bukan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra, melainkan sepenuhnya milik pihak pengelola usaha.

“Bangunan itu milik mereka sendiri. Setelah masa sewa berakhir, mau dibongkar atau tidak itu menjadi hak pemilik bangunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Yusran, menyebutkan bahwa Warkop Spot Coffe juga telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Yusran, PBG tersebut diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, SH.

“Spot Coffe sudah memiliki PBG yang terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” ungkap Yusran.

Di sisi lain, Manager Warkop Spot Coffe Kendari, Ica, mengungkapkan bahwa biaya sewa lahan dibayarkan secara resmi setiap bulan ke rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra.

“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan kami bayarkan melalui rekening Bapenda,” ujar Ica.

Dengan adanya klarifikasi dari BPKAD Sultra, polemik terkait status lahan dan legalitas pemanfaatan aset daerah oleh Warkop Spot Coffe ditegaskan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk pembayaran sewa yang langsung masuk ke Kas Daerah Provinsi Sultra.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *