Tewas Dengan 21 Tikaman, Polisi Dalami Motif Pembunuhan PNS Asal Muna

waktu baca 2 menit

Deliksultra, Kendari – Warga Kota Kendari digemparkan oleh peristiwa tragis pembunuhan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Muna berinisial AKB (43). Korban ditemukan tewas dengan 21 luka tikaman di kamar 4B Hotel Alvis Jaya, Jalan A.H Nasution, Kecamatan Kambu, pada Jumat sore.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku diidentifikasi sebagai N (23), seorang pemuda asal Muna dan berhasil ditangkap keesokan harinya, Sabtu (11/1/2025), di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari undangan korban kepada pelaku melalui pesan WhatsApp untuk minum minuman keras bersama di hotel.

Pelaku yang tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, yang kemudian keduanya terlibat percakapan yang kemudian berubah menjadi cekcok.

“Pelaku merasa tersinggung saat terjadi adu mulut. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam jenis kerambit yang disembunyikan di bawah bantal dan menikam korban sebanyak 21 kali. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menutupi tubuh korban dengan selimut hotel,” ujar Kombes Pol Eko dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025).

Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mencuci tangan yang berlumuran darah, mengambil dompet dan ponsel korban, serta mengunci pintu kamar dari luar sebelum melarikan diri.

“Dalam perjalanan ke Kabupaten Morowali, pelaku membuang senjata tajam dan barang bukti lainnya di sekitar kawasan kampus,” ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata tajam jenis kerambit, selimut dan seprai berlumuran darah, serta dompet korban yang berisi identitas dan dokumen kendaraan.

Saat ditanyai mengenai penyebab pertikaian, pihak kepolian sedang melakukan pendalaman.

“Mengenai penyebab pertikaian, kami sedang melakukan pendalaman,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *