Tim Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Deliksultra.com, Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial A.O. (25) yang diduga terlibat dalam kasus membawa lari anak dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Amotowo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 10 Januari 2026. Dalam operasi ini, Tim Buser 77 Polresta Kendari bekerja sama dengan Polsek Landono dan Tim Khusus Polres Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau, S.I.K., M.H, mengatakan tersangka diduga membawa lari korban anak berinisial A.H. (15) serta melakukan persetubuhan berulang kali di kediamannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kami mengamankan tersangka A.O. yang diduga kuat telah membawa lari korban anak dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujar AKP Weliwanto Malau.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Senin (29/12/2025) malam ketika korban berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain telepon genggam bersama temannya di sekitar rumah. Namun hingga larut malam korban tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian ke rumah teman dan kerabat korban, namun tidak menemukan keberadaan korban. Hingga pada Selasa (30/12/2025) malam, korban sempat menghubungi pelapor dan menginformasikan bahwa dirinya berada di Desa Amotowo, Kecamatan Landono, bersama seorang laki-laki.
“Setelah dilakukan pencarian lanjutan, korban akhirnya ditemukan berada bersama tersangka di rumah tersangka. Karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” jelas AKP Weliwanto.
Pengakuan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa korban ke rumahnya sejak akhir Desember 2025. Ia juga mengakui menjalin hubungan asmara dengan korban dan telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Korban telah kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum guna kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, tersangka A.O. dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kejahatan terhadap perlindungan anak. Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Andri







