Tim Pemenangan ASR-Hugua Laporkan Nur Alam ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
Deliksultra, Kendari – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka dan Hugua, melalui Andi Ashar dan Dr. Sofyan, telah melaporkan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diduga melanggar aturan kampanye dengan menyampaikan ujaran kebencian dan isu SARA, serta menyebarkan isu-isu yang dinilai merusak tatanan demokrasi pada Pilkada Sultra 2024.
Laporan tersebut diajukan berdasarkan orasi politik Nur Alam pada 23 Oktober 2024, pukul 14.45 WITA, di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Dalam orasinya, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang sekaligus merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI Purnawirawan Andi Sumangerukka, nomor urut 2 pada Pilgub Sultra.
Pernyataan ini dianggap sebagai ujaran kebencian dengan muatan SARA yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Di samping itu, terdapat indikasi pelanggaran lain terkait dengan zonasi kampanye. Menurut jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon nomor urut 4, Tina Nur Alam, seharusnya menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan pada hari yang sama.
Namun, tim Tina Nur Alam menggelar kampanye di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, yang dihadiri oleh Ketua DPC Partai Golkar, Haji Arhawi, di lokasi orasi Nur Alam. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan KPU mengenai pelaksanaan kampanye.
Menurut Andi Ashar, orasi tersebut berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menciptakan sentimen negatif di tengah masyarakat.
“Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori ujaran kebencian dan SARA,” ujar Andi Ashar.
Dugaan Pelanggaran Berdasarkan UU Pemilu
Tindakan yang dilakukan Nur Alam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 69 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk calon gubernur, wakil gubernur, serta partai politik. Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 187, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar.
Sofyan menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam.
“Kampanye adalah ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal atau institusional. Apa yang dilakukan Nur Alam sudah termasuk dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum,” jelasnya.
Dalam konferensi pers, tim ASR-Hugua juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye. Mereka mengutip ajaran Islam untuk menjaga lisan, seperti dalam Surah Qaf ayat 18: “Maa yalfizhu min qawlin illa ladaihi raqibun’atid,” yang berarti, “Tidaklah seseorang mengucapkan suatu kata melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” Selain itu, Surah Al-Hujurat ayat 11-12 juga memperingatkan agar tidak mencemooh atau mengejek orang lain, baik secara pribadi maupun kelompok.
Tim ASR-Hugua berharap Bawaslu segera memproses laporan ini demi menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara.
“Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas agar proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan,” tutur Andi Ashar.
Bawaslu Sulawesi Tenggara saat ini sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut. Diharapkan Bawaslu dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan kampanye dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Reporter : Andri