Toko Miras di Kendari Diduga Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan, Pemkot Bakal Lakukan Sidak

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Sejumlah toko minuman keras (miras) di Kota Kendari diduga masih beroperasi di bulan suci Ramadhan, meskipun telah ada larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 yang mengatur penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Berdasarkan hasil penelusuran, setidaknya terdapat empat toko miras yang masih beroperasi, yakni UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine. Toko-toko tersebut diduga tetap melayani pelanggan dengan berbagai modus, seperti mematikan lampu toko atau menyimpan miras di gudang agar tidak terlihat secara terang-terangan.

Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim, meminta Pemkot Kendari mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

“Kami mendesak Pemkot Kendari untuk memberikan sanksi tegas dan mencabut izin operasional toko yang melanggar aturan,” ujar Ibrahim, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO).

Ia juga menilai bahwa pelanggaran ini mencederai nilai-nilai Ramadhan dan bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Ini sudah melanggar surat edaran Wali Kota Kendari dan mencoreng kesucian bulan Ramadhan,” tambahnya.

Selain itu, Ibrahim juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menutup toko-toko yang tetap beroperasi.

“Di saat kepolisian gencar menindak pelaku kriminal, toko miras justru tetap buka. Kita tahu bahwa miras sering menjadi pemicu tindakan kriminal,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa Pemkot Kendari akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko yang diduga melanggar aturan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan dan melakukan sidak,” ujar Sudirman, Senin (17/3/2025).

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, Pemkot Kendari akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah mengeluarkan edaran bahwa H-2 sebelum puasa, toko miras wajib ditutup. Jika ada yang melanggar, sanksinya akan tegas,” tegasnya.

Sebagai informasi, Surat Edaran Wali Kota Kendari mengatur bahwa seluruh tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol harus tutup tiga hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara izin usaha hingga pencabutan izin operasional.

Pemkot Kendari mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Reporter: Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *