Isu Keterlibatan Merdisyam di Kasus Ore Nikel Dibantah Tokoh Amonggedo
Deliksultra.com, Kendari – Isu yang menyeret nama mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol (Purn) Merdisyam, dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencurian 80.000 metrik ton (MT) ore nikel milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), ditepis tegas oleh salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Amonggedo, Rustam Saranani.
Rustam, yang juga bekerja di PT MBS, memastikan Merdisyam sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari antara Deny Zainal Ahudin dan Budi Yuwono.
“Tidak ada hubungannya Pak Merdisyam dengan kasus itu. Ini murni persoalan antara Deny dan Budi,” tegas Rustam, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, perkara tersebut sudah berlangsung sejak 2016, jauh sebelum Merdisyam menjabat Kapolda Sultra pada 2019.
“Perkaranya terjadi tahun 2016. Jadi tidak mungkin beliau terlibat karena baru menjabat Kapolda tiga tahun kemudian,” ujarnya.
Rustam juga menyinggung soal surat perintah (Sprint) nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang sempat beredar dan dikaitkan dengan Merdisyam. Ia membenarkan surat itu memang ada, namun isinya bukan berkaitan dengan kasus hukum, melainkan untuk kepentingan pengamanan lokasi tambang atas permintaan resmi PT MBS kepada Polda Sultra.
“Pengamanan Brimob di lokasi tambang itu permintaan perusahaan. Saat itu PT MBS memang meminta pengamanan karena situasi di lapangan cukup rawan,” jelasnya.
Rustam juga membantah keras klaim adanya 80.000 MT ore nikel yang disebut dicuri. Menurutnya, data di lapangan menunjukkan total ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MBS hanya sekitar 42.000 MT.
“Tidak benar ada 80 ribu ton. Jumlah sebenarnya hanya 42 ribu ton, dan itu milik Koperasi Desa Dungua serta PT MBS. Sementara Budi Yuwono hanya punya dua tumpukan sekitar 10 ribu ton,” ungkap Rustam.
Dua tumpukan tersebut, lanjutnya, bukan hasil pencurian, melainkan jaminan yang diberikan Deny Zainal Ahudin kepada Budi Yuwono atas dana sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk mengurus administrasi perusahaan. Namun, setelah administrasi selesai, Budi tidak melanjutkan kegiatan penambangan seperti yang disepakati.
“Dana itu memang untuk urusan administrasi. Setelah selesai, Budi tidak menambang seperti yang dijanjikan. Akhirnya Deny memberikan dua tumpukan ore sebagai jaminan. Sampai sekarang ore itu masih ada di lokasi, tidak pernah dicuri,” jelasnya.
Rustam berharap isu yang beredar tidak lagi dipelintir, karena bisa mencemarkan nama baik pihak-pihak yang tidak berkaitan sama sekali.
“Ini murni sengketa bisnis antara dua orang. Jangan dikaitkan dengan pihak lain,” tutupnya.
Sebelumnya, nama Irjen Pol (Purn) Merdisyam sempat ramai diperbincangkan setelah beredar kabar dirinya disebut dalam kasus penggelapan dan pencurian 80.000 MT ore nikel milik PT MBS. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya Sprint bernomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang ditandatangani saat dirinya menjabat Kapolda Sultra.
Reporter : Andri







