Transparansi Dipertanyakan, Jurnalis Kendari Dilarang Liput Kunker DPR RI
Deliksultra.com, Kendari – Seorang jurnalis dari media ini, Iron, mengalami penolakan saat hendak meliput kunjungan kerja (Kunker) Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari pada Jumat, 21 Maret 2025.
Iron mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang perempuan yang mengaku berasal dari PT Antam. Jurnalis tersebut dilarang meliput tanpa alasan yang jelas.
“Harus ada izinnya. Kalau mau meliput harus ada izin dulu,” ujar perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Diana.
Iron merasa heran dengan larangan tersebut, mengingat acara itu merupakan agenda resmi DPR RI yang seharusnya terbuka untuk pers. Terlebih, dalam acara tersebut hadir dua perusahaan besar, yaitu PT Antam dan PT VDNI.
“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda tertutup perusahaan,” tegas Iron.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, beberapa perwakilan perusahaan tambang di Bumi Anoa turut hadir dalam acara itu.
Larangan terhadap jurnalis dalam forum yang semestinya terbuka ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada hal yang ingin ditutup-tutupi? Jika ini adalah pertemuan resmi, mengapa jurnalis harus meminta izin dari pihak yang bukan penyelenggara utama?
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kebebasan pers di Indonesia, terutama dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik dan kepentingan masyarakat.
Reporter: Andri