Versi Nur Alam Jadi Rujukan, Akses SABH Yayasan Sultra Diblokir
Deliksultra.com, Kendari – Kementerian Hukum melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menghentikan sementara akses perubahan data Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara di sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Kebijakan itu diambil setelah permohonan pemblokiran yang diajukan unsur pembina yayasan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat balasan tertanggal 11 Februari 2026. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa permohonan pemblokiran sementara pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dikabulkan setelah dilakukan verifikasi dan analisa terhadap berkas yang dilampirkan pemohon.
Permintaan pembatasan akses sebelumnya diajukan oleh Ketua Pembina Yayasan, Dr. H. Nur Alam, melalui surat tertanggal 20 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Hukum melalui Dirjen AHU.
“Pemblokiran ini dilakukan setelah kami menerima dan menelaah permohonan beserta dokumen pendukungnya. Untuk sementara, akses perubahan data yayasan pada sistem SABH tidak dapat dilakukan,” demikian isi penjelasan dalam surat tersebut.
Data Terakhir Jadi Rujukan
Dengan berlakunya kebijakan itu, seluruh perubahan data badan hukum yayasan melalui sistem AHU otomatis dibekukan. Artinya, tidak ada pihak mana pun yang bisa memperbarui struktur kepengurusan atau administrasi hingga ada keputusan lanjutan.
Data yang diakui dan menjadi rujukan saat ini adalah data yang tercatat terakhir pada 13 Januari 2026.
Kuasa hukum yayasan, Ardi Hazim, menyatakan bahwa surat persetujuan dari Kementerian Hukum atas permohonan Nur Alam terbit lebih dahulu dibandingkan pengajuan lain.
“Balasan dari Kementerian Hukum keluar lebih dulu atas permohonan yang diajukan Ketua Pembina. Dengan demikian, status administrasi yang berlaku merujuk pada pencatatan terakhir di AHU,” ujar Ardi.
Ia menambahkan, langkah pemblokiran tersebut bertujuan menjaga stabilitas administrasi agar tidak terjadi perubahan data yang berpotensi memunculkan sengketa baru.
“Ini bentuk pengamanan administrasi sampai ada penyelesaian internal yang jelas. Selama masih diblokir, tidak ada satu pun pihak yang bisa mengubah data yayasan di sistem AHU,” tegasnya.
Saat ini, akses SABH untuk Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara berada dalam kondisi terkunci sementara, sembari menunggu perkembangan dan keputusan lebih lanjut terkait struktur maupun legalitas yayasan.
Reporter : Dandi







