Wagub Sultra Tekankan Kendaraan Tambang Wajib Gunakan Pelat DT demi Pajak Daerah
Deliksultra.com, Kendari – Kendaraan operasional tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara wajib menggunakan pelat nomor daerah (DT). Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Sultra, Hugua, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Hugua menyoroti masih banyaknya kendaraan operasional perusahaan tambang yang menggunakan pelat luar daerah meski beroperasi penuh di wilayah Sultra. Kondisi ini menurutnya menyebabkan potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan tidak termanfaatkan secara maksimal.
“Seluruh kendaraan operasional yang beroperasi di Sultra harus terdaftar di sini, agar pajaknya masuk ke daerah. Ini penting untuk optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, mayoritas perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra diketahui berkantor pusat di luar provinsi, terutama Jakarta. Hal ini membuat kontribusi fiskal ke daerah menjadi minim, padahal aktivitas mereka berdampak langsung terhadap wilayah Sultra.
Untuk mengatasi hal ini, Hugua mendorong agar perusahaan membuka kantor cabang atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sultra. Dengan demikian, pajak daerah yang menjadi hak pemda bisa dipungut secara sah.
“Pajak untuk pusat memang tetap masuk ke pusat, tetapi yang menjadi bagian daerah harus dikembalikan ke daerah. Usulan dari Komisi II DPR RI ini sangat solutif,” jelasnya.
Hugua menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang di Sultra harus diiringi dengan kontribusi nyata, terutama dalam bentuk pendapatan daerah. Ia menilai, kepatuhan terhadap regulasi registrasi kendaraan adalah salah satu bentuk komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan daerah tempat mereka beroperasi.
Reporter : Andri







