Warga Rakawuta Hadang Alat Berat PT Merbau Saat Lebaran, Tolak Penggusuran Lahan

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Konsel– Suasana Idulfitri yang seharusnya membawa kebahagiaan, justru berubah menjadi ketegangan bagi warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Pada Jumat, 4 April 2025, warga terpaksa menghadang alat berat milik PT Merbau Jaya Indah Raya yang diduga kembali melakukan aktivitas penggusuran lahan warga.

Alat Berat Masuk Saat Lebaran

Aktivitas penggusuran disebut mulai terjadi sejak Kamis, 3 April 2025 atau hari keempat lebaran. Warga menyebut alat berat masuk ke kebun milik warga tanpa pemberitahuan.

“Eksa (alat berat) ada di puncak kebun Kamto yang warnanya kuning,” ujar Ahmad Yani, salah satu warga. “Pagi itu ada tiga alat berat yang datang, satu berhasil bekerja di lokasi Kamto.”

Diduga Langgar Kesepakatan

Sebelumnya, warga dan perusahaan disebut telah sepakat untuk menghentikan aktivitas penggusuran. Namun, warga mengaku kesepakatan itu dilanggar.

“Sudah ada kesepakatan, tapi Kamis pagi perusahaan mulai lagi melakukan penggusuran,” kata Aziz, warga lainnya. “Kami minta pemerintah melihat kondisi kami yang sedang mempertahankan hak atas lahan kami.”

Konflik Berawal Sejak 2010

Aziz mengungkapkan, konflik lahan antara warga dan PT Merbau sudah berlangsung sejak 2010. Saat itu, perusahaan datang dengan menawarkan kerja sama kebun kelapa sawit sistem plasma.

“Mereka menjanjikan sistem bagi hasil 80-20, jaminan kesehatan, pendidikan anak sampai tamat SMA, dan jaminan pangan,” jelasnya.

Namun, janji-janji tersebut tidak pernah terwujud. Setelah lima tahun tanpa aktivitas, warga memutuskan kembali mengolah lahannya sendiri dengan menanami lada dan tanaman perkebunan lain.

“Tiba-tiba mereka datang menggusur lahan tanpa pemberitahuan. Bahkan lahan milik warga yang tidak pernah ikut program plasma juga digusur,” tambahnya.

Klaim HGU Ditolak Warga

Pihak perusahaan mengklaim bahwa seluruh lahan di Desa Rakawuta telah menjadi milik mereka berdasarkan dokumen seperti Berita Acara Pengukuran (BAP), Surat Pengalihan Lahan, dan Hak Guna Usaha (HGU).

Namun warga membantah. Mereka menyebut bahwa pemberian uang senilai Rp700 ribu hingga Rp1 juta oleh perusahaan hanyalah kompensasi atas tanaman, bukan jual beli lahan.

“Kami tidak pernah merasa menjual tanah. Kami menolak klaim sepihak perusahaan dan menuntut keadilan serta pengembalian hak kami,” tegas Aziz.

Humas PT Merbau Belum Beri Tanggapan

Media ini telah mencoba menghubungi Humas PT Merbau, Mursalim, melalui pesan singkat pada Kamis, 13 Maret 2025, namun belum mendapat respons. Upaya konfirmasi lewat panggilan telepon pada Jumat, 14 Maret 2025 juga tidak dijawab.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *