WIUP PT AJS Dipersoalkan, Pemkab Konkep Sebut Tak Pernah Terbitkan PKKPR
Deliksultra.com, Kendari – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) secara tegas membantah pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat utama penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Adnan Jaya Sekawan (AJS). Bantahan ini memunculkan dugaan kuat adanya cacat prosedur dalam proses perizinan tambang di Pulau Wawonii.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe Kepulauan, Asgar, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan PKKPR yang mengatasnamakan pemerintah daerah tidak pernah melalui mekanisme resmi Pemkab Konkep.
“PTSP Konawe Kepulauan tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dasar penerbitan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan,” ujar Asgar, Jumat (23/1/2025).
Asgar mengungkapkan, dokumen PKKPR tersebut justru diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS), tanpa adanya konfirmasi, verifikasi, maupun rekomendasi dari pemerintah daerah.
Untuk di ketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PKKPR merupakan persyaratan wajib sebelum izin berusaha diterbitkan. Dalam Pasal 14 PP 21/2021, ditegaskan bahwa setiap kegiatan berusaha harus memiliki PKKPR yang sah sebagai dasar pemanfaatan ruang.
Lebih lanjut, Pasal 181 PP 21/2021 secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah pusat wajib melibatkan pemerintah daerah dalam penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Keterlibatan tersebut mencakup verifikasi kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan karakteristik wilayah setempat.
Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 mengatur bahwa PKKPR hanya dapat diterbitkan apabila rencana kegiatan sesuai dengan RTRW atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tanpa kesesuaian tersebut, PKKPR tidak memiliki legitimasi hukum.
Kondisi ini menjadi krusial mengingat Pulau Wawonii merupakan wilayah kepulauan yang memiliki berbagai pembatasan pemanfaatan ruang, termasuk kawasan lindung dan kawasan dengan daya dukung lingkungan terbatas.
Bantahan resmi Pemkab Konkep ini memperkuat sorotan publik terhadap proses penerbitan izin tambang PT Adnan Jaya Sekawan yang diduga mengabaikan kewenangan daerah dan melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi cacat administratif dan batal demi hukum.
Reporter : Andri







