Yayasan Unsultra Berpolemik, Ketua Yayasan Jelaskan Legitimasi Kepengurusan
Deliksultra.com, Kendari – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. M. Yusuf, memberikan klarifikasi terkait polemik kepengurusan Yayasan Unsultra yang belakangan kembali mencuat. Polemik itu muncul setelah mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, mengklaim kepengurusan yayasan versi dirinya sebagai yang sah.
Yusuf yang juga berperan sebagai kuasa hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra menjelaskan secara rinci sejarah pendirian kampus Unsultra hingga dinamika peralihan kepengurusan yayasan tersebut.
Menurutnya, Unsultra didirikan pada tahun 1986 oleh Ir. Alala. Selang tiga tahun kemudian, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 52, ditegaskan bahwa pemerintah maupun kepala daerah hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas, serta dilarang menjadi pengurus yayasan perguruan tinggi swasta.
“Sehingga waktu itu, Ir. Alala menyerahkan kepada Paladengi daeng Napuu selaku Ketua pengurus (Yayasan) Unsultra, dibuatlah akta,” ucap dia, Jumat (2/1/2026).
Pada tahun 1990, atau setahun setelah penunjukan tersebut, digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat itu menghasilkan keputusan pengembalian kepengurusan Yayasan Unsultra kepada Ir. Alala, yang saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sultra.
Keputusan RUPS tersebut kemudian dituangkan dalam akta perubahan yang dikenal sebagai Akta 90. Dalam akta itu dijelaskan bahwa apabila ketua pengurus berhalangan, kepemimpinan yayasan dapat dilanjutkan oleh ahli waris atau melalui penunjukan langsung berdasarkan hasil RUPS.
Yusuf melanjutkan, setelah kepengurusan kembali ke Ir. Alala, pada tahun 1993 Gubernur Sultra saat itu, La Ode Kaimuddin, menerbitkan surat keputusan yang pada intinya mengambil alih Yayasan Unsultra dari tangan Ir. Alala.
“Pada pendirian Yayasan Unsultra 1986, di akta tertera secara ex officio (diambil alih gubernur berikutnya) padahal sudah ada larangan di UU Nomor 2 Tahun 1989, tidak boleh menjadi pengurus, yang boleh hanya pembina dan pengawas,” katanya.
Tindakan pengambilalihan tersebut kemudian digugat Ir. Alala ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan itu dikabulkan, dan putusannya dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung.
“Dengan putusan tersebut, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali ke Ir. Alala sebagai pemilik kampus swasta yang ia dirikan tahun 1986,” katanya.
Yusuf menyebut, setelah kemenangan hukum tersebut, kepengurusan Yayasan Unsultra berjalan kondusif hingga masa kepemimpinan Gubernur Ali Mazi. Namun, persoalan kembali muncul ketika Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sultra pada 2010.
“Saat Ali Mazi masuk secara ex-officio, lalu Nur Alam juga secara ex-officio. Di sinilah kekacauan kepengurusan Unsultra dimulai,” ujar Yusuf.
Ia menilai, pada masa kepemimpinan Nur Alam, terdapat dugaan upaya pengambilalihan yayasan, perubahan identitas, serta pengaburan hak ahli waris pendiri Unsultra. Dugaan tersebut diperkuat dengan terbitnya akta yang disebut sebagai “akta pendirian baru” pada tahun 2010, yang menurutnya tidak semestinya dilakukan.
Yusuf menegaskan, seharusnya yang dibuat adalah akta perubahan yang merujuk pada akta pendirian Ir. Alala, bukan akta pendirian baru.
Lebih jauh, Yusuf menjelaskan bahwa pada 2019, ketika Ali Mazi kembali menjabat Gubernur Sultra untuk periode kedua, terjadi kekosongan kepengurusan Yayasan Unsultra. Kondisi itu dipicu oleh Nur Alam yang tengah menjalani hukuman penjara serta pengurus lainnya yang telah pensiun, sehingga yayasan dinilai tidak terkelola.
“Saya dapat akta 2010, makanya saya fikir ini perlu dibuat perubahan, karena demisioner ini kepengurusan. saya ketemulah Nur Alam pertama di Lapas Sukamiskin, kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan Rektor Unsultra Andi Bahrun, dan waktu saya bertemu Nur Alam sampaikan jangan lupa saya,” bebernya.
Setelah dilakukan pertemuan dan disepakati sejumlah hal, dibuatlah akta kepengurusan baru pada tahun 2019 yang kemudian didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Akta tersebut mengacu pada akta perubahan kepengurusan tahun 1990 yang telah terdaftar secara sah. Dalam susunan kepengurusan baru itu, Yusuf ditetapkan sebagai Ketua Yayasan Unsultra, Syarif Silondae sebagai Sekretaris, dan Mahaseng sebagai Bendahara.
Sementara itu, posisi Ketua Pembina dijabat oleh Nur Alam dengan anggota Saleh Lasata dan Nanang Aldiansyah Alala selaku ahli waris pendiri. Untuk Ketua Pengawas dijabat Andi Sainal, dengan Nasir Andi Baso sebagai anggota.
Di tengah perjalanan kepengurusannya, Yusuf kemudian melakukan perubahan statuta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan Unsultra. Salah satu poin perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengangkatan rektor.
Dalam aturan baru, rektor dapat menjabat lebih dari satu periode, bahkan dimungkinkan menjabat seumur hidup. Yusuf mengklaim perubahan AD/ART tersebut telah mendapat pengesahan dari kementerian terkait.
“Jadi saya ubah, tidak ada lagi batasan mau dua kali atau empat kali, seumur hidup pun bisa namanya juga kampus swasta, dan saya sebagai Ketua Yayasan punya hak dan wewenang untuk membuat regulasi di Yayasan Unsultra dan mengangkat rektor,” tukasnya.
Reporter : Andri







