Dugaan Suap Dana PEN Muna, KPK Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka
Dalam dugaan pemberian suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara terpidana Ardian Noervianto.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ujarnya, pada Rabu (12/7/2023).
Ia juga menuturkan, pihaknya belum dapat menyebutkan lebih spesifik terkait nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan,” tuturnya.
Ali juga menyebutkan, pihaknya akan menyebut nama para tersangka apabila pengumpulan alat bukti telah cukup.
“Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik,” pungkasnya.
Dilangsir dari Detik.com, keempat tersangka itu ialah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.
Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.
Reporter : Red