Sekda Konawe Utara Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan PT Cinta Jaya
Deliksultra.com, Kendari – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Safrudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.
Pemeriksaan terhadap Sekda Konut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada 11 Maret 2025, berdasarkan Surat Panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Abd Qohar AF.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Safrudin dipanggil untuk memberikan keterangan seputar aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya yang diduga bermasalah secara hukum pada tahun 2022. Dalam surat panggilan tersebut, ia juga diminta membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan PT Cinta Jaya dari tahun 2017 hingga 2023.
Surat panggilan tersebut tertanggal 26 Februari 2025 dan dikirimkan melalui Kejati Sultra. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jampidsus yang ditempatkan di Kejati Sultra sebagai bagian dari koordinasi antar-lembaga penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Konut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim penyidik dari Kejagung.
“Yang bersangkutan memang telah diperiksa. Jaksa penyelidiknya berasal dari Kejaksaan Agung, bukan dari Kejati Sultra,” ujar Dody saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025).
Reporter : Andri