Kasus Dugaan Korupsi PT Babarina Putra Sulung Melebar, Kejati Sultra Buka Peluang Tersangka Baru
Deliksultra.com, Kendari – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel yang menyeret PT Babarina Putra Sulung terus dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejati Sultra membuka kemungkinan adanya sejumlah pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut. Penyidik kini masih menelusuri rangkaian aktivitas pertambangan, mulai dari proses di lapangan hingga dugaan transaksi penjualan ore nikel.
Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa penyidikan belum berhenti pada pihak yang telah diketahui saat ini. Menurut dia, banyaknya mata rantai dalam aktivitas pertambangan membuat kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terbuka.
“Tersangkanya siapa, mungkin banyak. Karena ini kan melibatkan macam-macam, dari hulu-hilir semua tahu bahwa ini ada praktik kejahatan,” kata Sugeng saat ditemui di kantornya.
Ia menegaskan, penyidik masih mengumpulkan serta mencocokkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Identitas maupun jumlah calon tersangka tambahan belum disampaikan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Dari perkembangan penyidikan, sekitar 70 persen tahapan pemeriksaan alat bukti disebut telah dilakukan. Selain itu, tim Kejati Sultra telah mengamankan tumpukan ore nikel yang diperkirakan mencapai 200 ribu metrik ton atau lebih.
Ore tersebut belum langsung ditetapkan sebagai barang sitaan. Penyidik terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan dari surveyor pemerintah terkait volume dan kualitas material.
“Sekarang sedang dilakukan uji verifikasi oleh surveyor pemerintah yang kita tunjuk untuk mengetahui quantity dan quality. Dari situ nanti baru bisa dilakukan penyitaan. Tapi sekarang sudah diamankan. Kejaksaan line kita pasang,” ujarnya.
Temuan lain yang memperkuat pengembangan kasus berkaitan dengan dugaan transaksi ore nikel tanpa prosedur yang semestinya. Dari penggeledahan sejumlah tempat di Kabupaten Kolaka, penyidik menemukan dokumen yang diduga digunakan dalam kegiatan pengiriman ore.
Sugeng menyebut terdapat indikasi penjualan ore menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Jumlah pengapalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut bahkan telah mencapai lebih dari 10 kali.
“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal dengan dokumen terbang lebih dari 10 pengapalan,” ungkap Sugeng.
Dalam rangka mengumpulkan bukti, penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H Tasman, rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, serta beberapa tempat lainnya.
Barang maupun dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman perkara, khususnya untuk menelusuri aktivitas pertambangan, pengangkutan hingga dugaan perdagangan ore nikel.
Kejati Sultra sendiri memasang target agar perkara tersebut dapat segera diselesaikan. Sugeng menargetkan berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan pada tahun 2026.
“Saya targetkan tahun ini sudah harus limpah pengadilan,” tegasnya.
Selain mengejar penyelesaian perkara, Kejati Sultra juga menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dalam penanganan kasus tersebut. Aset yang diduga berkaitan dengan perkara akan ditelusuri untuk kemudian diamankan sesuai ketentuan hukum.
Sugeng memperkirakan nilai ore nikel yang telah diamankan mencapai sedikitnya Rp200 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah proses verifikasi serta penghitungan rampung.
“Yang utama mengamankan aset dulu. Asetnya bisa kita pulihkan, kita bisa sita, kita bisa lelang, masuk negara,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum H Tasman, Dr Jamal Aslan SH MH, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman kliennya.
Jamal menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang secara hukum dapat dilakukan penyidik untuk memperoleh maupun mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggeledahan tidak otomatis menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, tindakan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami juga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jamal.
Reporter : Dandi







