Polresta Kendari Bongkar Rantai Senpi Rakitan, Dua Orang Diamankan dan Puluhan Amunisi Disita
Deliksultra.com, Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan dan amunisi aktif di wilayah Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MU (25) dan NO (38). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari juga menyita dua pucuk senjata api rakitan serta sejumlah amunisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui pengembangan setelah polisi mengamankan MU pada 8 September 2026.
“Awalnya kami mengamankan satu orang berinisial MU bersama senjata api rakitan jenis laras panjang dan tujuh butir amunisi,” kata Welliwanto.
MU diamankan setelah terjadi keributan di kawasan Kampung Salo. Saat itu, MU diduga membawa senjata api rakitan ke Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, senjata tersebut sempat diarahkan kepada salah satu orang yang berada di lokasi. Kemudian masyarakat mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Tim Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan model revolver di kediaman MU.
“Setelah kami lakukan pendalaman, ditemukan lagi satu pucuk senjata api rakitan model revolver di rumah pelaku,” tuturnya.
Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian mengarah kepada NO yang diduga berkaitan dengan penyediaan amunisi.
“Pada 18 September, tim mengamankan NO. Yang bersangkutan kami periksa terkait asal-usul amunisi yang sebelumnya diberikan kepada MU,” jelasnya.
Dalam penggeledahan rumah NO di Jalan Anawai, polisi menemukan 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, 46 selongsong peluru FN kaliber 38 mm, satu peluru hampa kaliber 5,56 mm, dan satu peluru tajam kaliber 5,56 mm.
Selain itu, polisi mengamankan satu samurai, satu parang, satu senapan angin PCP, serta barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
“Semua barang bukti yang kami temukan masih kami dalami. Termasuk asal amunisi dan keterkaitannya dengan senjata api rakitan yang sebelumnya diamankan,” tuturnya.
NO juga mengaku memperoleh peluru dari seseorang berinisial IW. Polisi masih mendalami dugaan distribusi berbagai jenis amunisi tersebut.
“Pengembangan masih berjalan. Kami akan telusuri dari mana amunisi itu diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Welliwanto.
NO disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara MU masih menjalani proses penyidikan terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api rakitan.
Reporter : Dandi







