Polda Sultra Bongkar Gudang Sabu di Kendari, 3,59 Kg Narkotika Disita
Deliksultra.com, Kendari — Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 3.597 gram atau sekitar 3,59 kilogram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS alias Anggi (27), warga Kecamatan Puuwatu, dan H alias Haryadi (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengungkapkan pengusutan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada Anggi.
Anggi kemudian diamankan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan petunjuk mengenai tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Petugas selanjutnya mendatangi kamar kos Anggi di Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
Di tempat tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam lemari.
“Di TKP pertama tersebut, polisi menemukan 51 saset sabu dengan berat brutto 3.094 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar kos,” kata Amri Yudhy.
Kamar kos itu diduga tidak sekadar menjadi tempat tinggal, tetapi dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan sabu dalam jumlah besar sebelum narkotika tersebut dibagi ke dalam paket yang lebih kecil.
Dari hasil pendalaman terhadap Anggi, polisi kemudian mendapat informasi mengenai sumber barang. Kepada penyidik, Anggi mengaku mengambil sekitar empat kilogram sabu atas perintah seorang narapidana.
Dalam pengakuannya, distribusi tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah orang yang disebut menggunakan inisial An, Oyoy, dan Ibenk.
Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut ke lokasi lain. Sekitar pukul 18.30 WITA, polisi bergerak ke Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli.
Di lokasi kedua, petugas menangkap Haryadi dan menemukan kembali barang bukti narkotika.
Sebanyak lima saset sabu dengan berat brutto 503 gram ditemukan di dalam sebuah tas paperbag yang berada di samping lemari pakaian.
“Sabu tersebut diketahui diambil dengan cara dilempar ke dalam mobil di kawasan kampus Universitas Halu Oleo atas perintah narapidana Lapas Kelas IIA Kendari,” jelas Amri.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua timbangan digital, puluhan plastik kosong, alat pres, buku catatan transaksi, satu unit Toyota Ayla warna kuning bernomor polisi DT 1160 HE, serta satu unit Honda Scoopy.
Amri mengatakan kedua tersangka diduga memiliki tugas menyimpan sekaligus mengedarkan sabu sebelum barang tersebut dibagi menjadi paket-paket kecil.
Keduanya disebut mendapatkan bayaran Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil didistribusikan.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tergiur upah sebesar Rp15 juta untuk setiap pendistribusian satu kilogram sabu guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diperkirakan telah mengedarkan sekitar tujuh kilogram sabu di wilayah Kota Kendari dan daerah sekitarnya selama tiga bulan terakhir.
Polisi juga menemukan fakta bahwa Anggi mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu selama kurang lebih dua tahun.
Ia diduga sengaja menyewa kamar kos untuk dijadikan tempat penyimpanan narkotika sebelum barang tersebut kembali didistribusikan.
“Setelah disimpan, sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket lebih kecil untuk diedarkan,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Sultra masih melanjutkan pengembangan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik pasokan serta pengendalian distribusi sabu tersebut hingga masuk ke wilayah Kota Kendari.
Reporter : Salman







