Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Seorang Oknum Kajari di Sultra Diboyong Tim PAM SDO ke Kejagung

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), mengambil langkah tegas terhadap jajarannya dengan mengamankan seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sultra pada Senin (5/10/2026).

​Oknum Kajari tersebut langsung digelandang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh ​Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta. Kata Sugeng, langkah ini diambil setelah Kejati Sultra menerima laporan dari masyarakat mengenai indikasi perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.

​“Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,” kata Sugeng, Selasa (6/10/2026).

​Sugeng menjelaskan, proses pengamanan berlangsung pada Senin pagi. Usai diamankan, pihak Kejati Sultra bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti awal.

​“Kemarin pagi. Kita periksa intensif saksi-saksi. Setelah cukup bukti awal, kita bawa dan kita serahkan,” ujarnya.

​Saat diamankan, oknum Kajari tersebut tampak mengenakan kaos berwarna kuning sebelum akhirnya diboyong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejagung.

​Meski demikian, pihak Kejati Sultra belum merincikan identitas maupun asal satuan kerja Kajari yang bersangkutan. Sugeng menegaskan bahwa penanganan perkara dan perkembangan informasi sepenuhnya menjadi kewenangan markas besar.

​“Nanti Kejagung yang akan menyampaikan update-nya,” katanya.

​Langkah cepat ini selaras dengan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran integritas yang konsisten diterapkan di lingkungan Kejati Sultra.

​Dalam berbagai kesempatan, Sugeng Riyanta kerap mengingatkan bahwa seluruh jaksa dan pegawai Adhyaksa mengemban tanggung jawab moral untuk menjaga kode etik serta marwah institusi. Menurutnya, doktrin Satya Adhi Wicaksana harus menjadi landasan bersikap, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

​Hingga saat ini, Kejagung RI belum mengeluarkan rincian resmi terkait status hukum maupun detail dugaan pelanggaran yang disangkakan. Penanganan kasus ini masih berjalan dalam ranah pemeriksaan internal guna memastikan kebenaran atas aduan masyarakat yang diterima.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *