Pengusaha Merica Rugi Ratusan Juta, Oknum Anggota DPRD Koltim Diambang Penahanan

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Koltim – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sarmawan (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan penggelapan dana penjualan merica. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/73/V/RES.1.11.2025/Ditreskrimum Polda Sultra yang dikeluarkan pada Senin, 19 Mei 2025.

Kepastian status hukum Sarmawan disampaikan langsung oleh Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kompol I Ketut Arya Wijanarka. Ia membenarkan bahwa surat penetapan tersangka sudah dikirim kepada yang bersangkutan dan saat ini pihaknya tengah menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap Sarmawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan suratnya sudah kami kirimkan. Pemeriksaan sebagai tersangka akan segera dilakukan,” ujar Kompol Ketut, Selasa 20 Mei 2025.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pebisnis merica berinisial A, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp161 juta akibat janji pembayaran yang tidak ditepati oleh Sarmawan. Menurut kuasa hukumnya, Firman, kliennya sempat diminta oleh Sarmawan untuk mengirimkan beberapa ton merica keluar Koltim dengan kesepakatan pembayaran penuh akan dilakukan setelah pengiriman. Namun, kenyataannya pembayaran hanya dilakukan sebagian.

“Klien kami diminta untuk kirim barang dulu. Karena percaya pada janji tersangka, pengiriman dilakukan. Tapi setelahnya, pembayaran hanya dilakukan sebagian,” jelas Firman.

Dari total transaksi senilai Rp271 juta, tersangka baru membayar Rp110 juta. Sisanya, sebesar Rp161 juta, hingga kini belum dilunasi. Firman menyebut kliennya sudah berulang kali meminta pelunasan, namun Sarmawan kerap menghindar dan tak memberikan kepastian.

Laporan atas kasus ini pertama kali dimasukkan ke Polda Sultra pada tahun 2023 dan resmi naik ke tahap penyelidikan pada Agustus 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti.

Firman berharap, setelah penetapan status hukum terhadap kliennya, penyidik dapat segera menahan Sarmawan agar memberikan efek jera dan mencegah hal serupa terjadi pada pelaku usaha lainnya.

“Sudah terlalu lama klien kami menunggu. Kami minta penyidik segera menahan tersangka agar memberikan efek jera dan perlindungan terhadap pelaku usaha di daerah,” pungkasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *