PT BSJ Edukasi Masyarakat Terkait Pengelolaan Kawasan Hutan Secara Legal

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Konut – Guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan kawasan hutan secara legal, sosialisasi terkait kawasan kehutanan dalam Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) PT BSJ digelar di Balai Pertemuan Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin (28/7/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPH Unit XIX Loiwoi Utara dan Dinas Kehutanan Sultra. Materi yang disampaikan mencakup tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPH, pengelolaan serta perlindungan kawasan hutan, dan berbagai regulasi kehutanan yang mengatur pemanfaatan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sebanyak 65 peserta hadir dalam sosialisasi ini, yang terdiri dari unsur Camat dan Sekcam Lasolo Kepulauan, Kapolsek dan anggota Polsek Lasolo, Danramil dan Babinsa Lasolo, serta aparatur Desa Boenaga, anggota BPD, RW, RT, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pemerintah membuka ruang bagi masyarakat, swasta, dan BUMN untuk dapat mengelola kawasan hutan secara legal melalui skema yang diatur dalam regulasi kehutanan. Di antaranya melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan Perhutanan Sosial (PS).

Ketua KTT PT BSJ, Rijal, menegaskan pentingnya pemahaman ini bagi masyarakat. Pengelolaan ini memungkinkan masyarakat memperoleh hak kelola (bukan hak milik) untuk pemanfaatan kawasan kehutanan secara berkelanjutan.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi membuka lahan untuk perkebunan secara sembarangan. Semua harus melalui mekanisme resmi seperti TORA atau Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Kegiatan berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari peserta. Masyarakat diharapkan lebih sadar pentingnya tata kelola hutan yang sesuai dengan aturan demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi secara legal.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *