Oknum Anggota TNI Dilaporkan ke Denpom Kendari Atas Dugaan Penganiayaan Remaja
Deliksultra.com, Kendari – Seorang anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Koramil 1417-13/Landono, Sertu Heryanto, dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial B (17).
Laporan resmi itu diajukan oleh orang tua korban pada Jumat, 19 September 2025, dan telah diterima Denpom Kendari melalui Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor STTL/05/IX/2025. Aduan tersebut langsung dicatat oleh Serma Dody Prananda Barus.
Kuasa hukum korban, Andre Darmawan dari LBH HAMI Sultra, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah melayangkan aduan ke Denpom Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami klien kami,” ungkap Andre, Minggu (28/9/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menghadirkan dua orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Denpom.
“Kemarin dua saksi dihadirkan,” ujarnya singkat.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri disebut terjadi di lapangan sepak bola Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Oknum Babinsa tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap klien kami saat berada di lapangan sepak bola,” terang Andre.
Pihaknya berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami mendorong penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Oknum TNI yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat,” tegasnya.
Reporter : Andri







