Dana Kantor Penghubung Sultra Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Nama Ali Mazi dan Asrun Lio Terseret
Deliksultra.com, Kendari – Tim Kuasa Hukum Wa Ode Kanufia Diki (WKD), tersangka kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, akhirnya angkat bicara terkait perkara yang menjerat kliennya.
Ketua tim kuasa hukum, Aqidatul Awwami, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati dana yang diduga dikorupsi sebagaimana dituduhkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Ia memastikan, tidak ada uang yang masuk ke rekening WKD, baik dalam bentuk tunai maupun transfer.
“Tidak dinikmati oleh Ibu WKD, tidak ada ditemukan dalam bentuk barang, tidak ada aliran ke rekening, dan tidak ada indikasi pencucian uang,” jelas Aqidatul saat ditemui awak media di salah satu kafe di Kota Kendari, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, anggaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 senilai sekitar Rp560 juta, justru digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat, termasuk eks Gubernur Sultra Ali Mazi, anaknya, dan Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio.
Ia menyebut, dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga keluarga Ali Mazi di Jakarta, seperti pembayaran listrik, belanja kebutuhan pribadi anaknya, perbaikan mainan, hingga gaji asisten rumah tangga.
“Misalnya, anak bungsu Pak Ali Mazi sekali belanja di Indomaret bisa Rp10 juta sampai Rp20 juta. Bahkan untuk antar jemput dan mobil yang digunakan juga diatur langsung oleh mereka, biayanya diambil dari anggaran itu,” ujarnya.
Aqidatul menambahkan, praktik serupa juga terjadi pada pejabat lain. Ia menuding Sekda Sultra turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk membiayai acara ulang tahunnya.
Pola Lama Berlanjut, Tersangka Baru Gunakan Rekening Penampung
Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan pola penggunaan anggaran setelah WKD digantikan oleh Yusra Yuliana Basra (YY) pada Maret 2023 sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Penghubung.
Menurutnya, pada masa YY, modus operandi berbeda. Ada penggunaan rekening penampung atas nama seseorang bernama Ridho, dengan dalih untuk pengadaan BBM dan pelumas.
“Jadi, dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan rekening penampung itu terjadi setelah masa jabatan klien kami berakhir,” kata Aqidatul.
Ia juga menyinggung kejanggalan administrasi di awal 2023, di mana beberapa dokumen ternyata tidak lagi ditandatangani oleh WKD meskipun secara resmi ia masih menjabat hingga Maret.
Alasan Pemberhentian dan Permintaan Pemeriksaan Eks Gubernur
Aqidatul mengungkapkan, salah satu alasan WKD diberhentikan dari jabatannya adalah karena menolak untuk terus menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang dianggap tidak sesuai aturan.
“Klien kami sudah tidak mau mempertanggungjawabkan sesuatu yang tidak benar. Karena itu dia diganti,” ujarnya.
Ia menuturkan, bahkan WKD sempat meminta saran kepada Sekda Sultra soal bagaimana mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di luar ketentuan. Namun, respons yang diterima justru tidak solutif.
“Pak Sekda hanya bilang: ‘pintar-pintarlah kalian’. Artinya, mereka sadar ada penggunaan dana di luar prosedur,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak Kejati Sultra agar turut memeriksa mantan Gubernur Ali Mazi untuk menelusuri ke mana sebenarnya dana tersebut mengalir.
“Kami berharap Kejati juga memeriksa nama-nama yang disebut, agar jelas siapa sebenarnya yang menikmati dana tersebut,” tegasnya.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan “Titipan Anggaran” Rp3 Miliar
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Jusmang Jalil, menambahkan keterangan mengejutkan terkait dugaan adanya “titipan anggaran” oleh Ali Mazi dalam pagu Kantor Penghubung Sultra-Jakarta sejak tahun 2020.
Menurutnya, dua bulan setelah dilantik menjadi Kepala Kantor Penghubung, WKD dipanggil oleh Ali Mazi ke Rumah Jabatan Gubernur Sultra di Kendari. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh mantan Kepala BPKAD Sultra Hj. Isma dan Kepala Bappeda Sultra Robert, Ali Mazi disebut meminta agar anggaran tambahan sebesar Rp3 miliar dimasukkan ke dalam pagu Kantor Penghubung.
“Permintaan itu murni inisiatif Pak Gubernur. Jumlah pagu yang semula sekitar Rp1,3 miliar menjadi total Rp4,3 miliar,” kata Jusmang.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, dana tambahan itu tidak pernah melalui pembahasan di DPRD Sultra dan diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi.
“Kalau ini diusut sejak tahun 2020, kerugian negara seharusnya lebih besar. Tapi BPK tidak menemukan temuan apa pun pada 2020–2022,” ujarnya.
Harapan Pembelaan
Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum WKD berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak hanya berhenti pada pejabat teknis. Mereka menilai, kasus ini semestinya dibuka secara menyeluruh agar publik mengetahui siapa sebenarnya yang menikmati hasil penyimpangan tersebut.
“Kami tidak membela kesalahan, tapi membela kebenaran. Jika benar dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi pejabat tinggi, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa,” tutup Aqidatul.
Sampai berita ini dibuplis, Jurnalis Deliksultra.com, telah berupaya menghubungi via WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan baik dari mantan Gunernur Sultra Ali Mazi dan Sekda Sultra Asrun Lio.
Reporter : Andri







