Napi Korupsi Bebas “Ngopi” di Kendari, Pengawasan Rutan Dipertanyakan

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Seorang terpidana kasus korupsi tambang justru terlihat leluasa beraktivitas di tengah Kota Kendari, memicu tanda tanya besar terhadap pengawasan lembaga pemasyarakatan. Supriadi, eks Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis 5 tahun penjara, terpantau berada di luar tahanan pada Selasa (14/4/2026) siang.

Alih-alih menjalani masa hukuman di balik jeruji, Supriadi justru terlihat menggelar pertemuan di ruang VVIP sebuah coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia, sejak sekitar pukul 10.00 Wita. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, bahkan di ruang publik yang mudah diakses.

Tak hanya itu, beberapa jam kemudian ia tampak santai keluar untuk makan di warung sekitar lokasi, sebelum melanjutkan ibadah Salat Dzuhur di masjid tak jauh dari tempat tersebut. Selama beraktivitas, Supriadi disebut berada dalam pengawalan seorang petugas Syahbandar Kendari.

Fakta ini menimbulkan sorotan tajam, mengingat Supriadi merupakan narapidana yang telah menerima vonis tanpa mengajukan banding. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp600 juta oleh Pengadilan Tipikor Kendari, dan langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.

Dalam perkara tersebut, Supriadi juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan pengapalan nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Modus yang dilakukan yakni memberikan izin berlayar kepada 12 tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM), dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain, PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), di jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi.

Setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB), Supriadi diduga menerima suap sekitar Rp100 juta. Praktik ini memperkuat perannya sebagai aktor kunci dalam rantai distribusi nikel ilegal di wilayah tersebut.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait keberadaan Supriadi di luar rutan. Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, belum memberikan respons saat dikonfirmasi. Minimnya transparansi ini semakin mempertegas dugaan lemahnya pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *