KSBSI Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Bank Sultra Cabang Sao-sao
Deliksultra.com, Kendari – Isu dugaan pelanggaran hak tenaga kerja mencuat di lingkungan Bank Sultra Cabang Sao-sao, Kota Kendari. Persoalan tersebut disoroti Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kendari setelah menerima laporan dari seorang petugas keamanan yang bekerja melalui perusahaan outsourcing.
Ketua DPC KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menyebut pihaknya menemukan indikasi pemotongan upah terhadap pekerja bernama La Ode Muh Ali Musrin saat menjalani masa cuti. Selain itu, pekerja tersebut juga dikabarkan tidak lagi diperpanjang kontraknya tanpa penjelasan tertulis yang dianggap memadai.
Menurut Iswanto, hak cuti tahunan merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Ia menegaskan perusahaan tetap berkewajiban membayar upah pekerja yang sedang menjalankan hak cuti resmi.
“Ketentuan itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun aturan turunan mengenai pengupahan. Jadi tidak boleh ada pengurangan upah hanya karena pekerja mengambil hak cutinya,” kata Iswanto, Kamis (28/5/2026).
Ia juga menilai penghentian hubungan kerja atau tidak diperpanjangnya kontrak semestinya melalui tahapan administratif yang jelas, termasuk pemberian surat peringatan apabila memang ditemukan pelanggaran disiplin kerja.
KSBSI menduga keputusan tersebut tidak murni berkaitan dengan kinerja pekerja, melainkan dipicu persoalan personal antara oknum pimpinan cabang dan pekerja bersangkutan. Dugaan itu muncul setelah adanya insiden sebelumnya yang disebut melibatkan kerabat pimpinan cabang.
“Kalau benar ada unsur pribadi dalam keputusan itu, tentu sangat disayangkan. Jabatan tidak boleh dipakai untuk kepentingan di luar aturan perusahaan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, KSBSI berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Mereka mendesak manajemen Bank Sultra melakukan evaluasi terhadap pimpinan Cabang Sao-sao yang dinilai telah bertindak tidak profesional.
Sementara itu, La Ode Muh Ali Musrin mengaku awalnya mengajukan izin cuti mulai 27 hingga 30 April 2026 untuk urusan keluarga. Namun karena cuaca buruk dan gangguan transportasi laut, ia baru kembali bekerja pada 9 Mei 2026.
Setelah kembali bertugas, dirinya mengaku mendapati adanya pemotongan upah sebesar Rp150 ribu per hari selama tidak masuk kerja. Ia juga mempertanyakan hak libur yang disebut tidak pernah diberikan selama bekerja sebagai petugas keamanan melalui perusahaan outsourcing PT Prima Utama Sultra.
Merasa haknya tidak dipenuhi, persoalan tersebut akhirnya dilaporkan kepada KSBSI Kendari untuk mendapatkan pendampingan.
Reporter : Dandi







