Curanmor Demi Judol, Pemuda di Kendari Diciduk Polisi

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Pemuda berinisial MM alias AI (22), dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, usai melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku yang merupakan warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi DT 5322 PF di depan sebuah ruko di Jalan Malaka. Namun, pada 1 Januari 2026, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku MM alias AI, yang kemudian berhasil diamankan petugas. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.

“Pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan menduga kendaraan tersebut sudah tidak lagi diawasi pemiliknya,” ujar AKP Welliwanto.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengangkut sepeda motor menggunakan mobil truk yang dipinjam. Kendaraan hasil curian itu sempat diparkir di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku meminta bantuan rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600 ribu. Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *