Disperindag Benarkan Labewa Billiard Tak Kantongi Izin Jual Minuman Beralkohol
Deliksultra.com, Kendari – Labewa Billiard yang beroperasi di Kompleks K-TOZ Kendari diduga menjalankan perdagangan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Dugaan tersebut dibenarkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari, yang menyatakan tidak menemukan dokumen perizinan alkohol usaha tersebut dalam sistem maupun data teknis perdagangan.
Labewa Billiard berlokasi di Kompleks K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dugaan ketiadaan izin perdagangan minuman beralkohol mencuat setelah dilakukan penelusuran data perizinan oleh instansi terkait.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa dokumen izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko.
“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA di DPMPTSP Kendari,” ujar Ibrahim, Rabu (21/1/2026).
Untuk memastikan keabsahan izin dari sisi teknis perdagangan, pihak PMPTSP kemudian berkoordinasi dengan Disperindag Kota Kendari. Hasilnya, Disperindag juga menyatakan tidak menemukan data izin perdagangan minuman beralkohol milik Labewa Billiard.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, menyebutkan bahwa hingga saat ini izin perdagangan minuman beralkohol di kawasan Jalan Saranani hanya dimiliki oleh satu tempat usaha.
“Belum ada izinnya. Untuk wilayah Saranani itu cuma Inul Vista yang punya izin,” jelas Saldy.
Di sisi lain, Manager Labewa Billiard, Gema, mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin sejak sebelum beroperasi pada 2022. Ia berdalih izin tersebut melekat pada izin usaha restoran yang dimiliki perusahaannya.
“Sudah ada izin dari PTSP Kendari. Dalam perizinan restoran memang diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A seperti bir,” kata Gema.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perdagangan minuman beralkohol golongan A memang dapat digabung dengan izin usaha restoran, tetapi harus disertai dokumen izin khusus yang secara eksplisit melekat pada izin restoran tersebut.
Hingga kini, baik Dinas PMPTSP maupun Disperindag Kota Kendari menegaskan bahwa dokumen izin khusus perdagangan minuman beralkohol di Labewa Billiard tidak tercatat pada sistem maupun data resmi pemerintah daerah.
Reporter : Andri







