Dugaan Barang Bukti Tambang Dijual, JATI Minta Kejagung Usut PT Bososi Pratama
Deliksultra.com, Jakarta – Dugaan pengangkutan dan penjualan kargo ilegal yang diduga merupakan barang bukti kejahatan pertambangan mencuat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sultra pun mendesak Kejaksaan Agung RI turun tangan menyelidiki praktik tersebut.
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menyebut dugaan itu menguat setelah pihaknya melakukan penelusuran dan investigasi terhadap sejumlah data dan informasi di lapangan.
Dari hasil investigasi tersebut, JATI menemukan indikasi adanya pengangkutan ore nikel ilegal yang diduga berasal dari dalam wilayah IUP PT Bososi Pratama dan berstatus sebagai barang bukti perkara pertambangan.
“Setelah melakukan investigasi, kami menemukan data dan informasi yang mengarah pada dugaan pengangkutan ore nikel ilegal di dalam wilayah IUP PT Bososi Pratama,” kata Enggi kepada media ini, Sabtu (24/1).
Menurut Enggi, persoalan di PT Bososi Pratama tidak berhenti pada dugaan tindak pidana pertambangan. Ia menilai, terdapat pula carut-marut administrasi yang hingga kini belum ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
“Masalahnya bukan satu atau dua. Mulai dari administrasi yang bermasalah hingga dugaan pengangkutan dan penjualan ore nikel yang seharusnya berstatus sebagai barang bukti kejahatan pertambangan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, JATI Sultra meminta Kejaksaan Agung RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius.
Selain itu, JATI secara tegas mendesak Kementerian ESDM RI untuk membekukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama hingga seluruh persoalan hukum dan administrasi dinyatakan tuntas dan transparan.
Enggi menambahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Minerba ESDM seharusnya turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Jika perlu, Gakkum Minerba turun langsung ke lapangan. Aktivitas pertambangan harus dihentikan sementara dan RKAB dibekukan untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya.
Reporter : Andri







