Satresnarkoba Polres Konawe Tangkap MIA, 41 Sachet Sabu Disita

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MIA diamankan bersama puluhan paket sabu dengan total berat hampir 26 gram, dalam operasi senyap di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Jumat malam, 23 Januari 2026.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, melalui Kasi Humas IPTU Andi Gafur, menjelaskan bahwa setelah memastikan kebenaran laporan warga, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi,” ujar IPTU Andi Gafur.

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian dengan disaksikan pihak terkait sesuai prosedur hukum. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 41 sachet kecil dan satu sachet besar plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Total berat bruto barang bukti narkotika tersebut mencapai 25,96 gram, dengan rincian Kode A sebanyak 10 sachet seberat 4,20 gram, Kode B sembilan sachet seberat 3,14 gram, Kode C 22 sachet seberat 8,42 gram, serta Kode D satu sachet besar seberat 10,20 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit telepon genggam yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp, alat press plastik, timbangan digital mini, pipet plastik, klip plastik bening kosong, serta perlengkapan lain untuk pengemasan narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, MIA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Konawe telah mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menyusun administrasi penyidikan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta menggelar perkara untuk pendalaman dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

“Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelas IPTU Andi Gafur.

Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan akan bahaya narkotika yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *