Dugaan Premanisme Bersenjata di Kawasan Hutan Kolaka, LINK Sultra Soroti Pembiaran Aparat

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Maraknya dugaan aksi premanisme bersenjata di kawasan hutan negara Kabupaten Kolaka menyeret nama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke dalam sorotan tajam publik.

Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra menilai aparat kepolisian tidak menjalankan fungsi penegakan hukum secara maksimal, bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap kelompok yang menguasai kawasan hutan secara ilegal dan menghambat investasi.

Kordinator Lapangan LINK Sultra, Eko Ramadhan mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan adanya kelompok yang diduga membawa senjata tajam, melakukan pemalangan, pendudukan, serta penguasaan kawasan hutan negara tanpa izin resmi. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk nyata premanisme yang beroperasi secara terbuka dan terorganisir.

Situasi ini memunculkan kecurigaan serius terkait dugaan keterlibatan atau pembiaran aparat penegak hukum. Ramadhan menilai, mustahil aksi premanisme bersenjata dapat berlangsung lama tanpa adanya toleransi, bahkan perlindungan dari pihak tertentu.

Atas dasar itu, Eko sapaan akrabnya, secara tegas meminta Kapolda Sultra bersama Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sultra untuk memeriksa kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, yang dinilai tidak mengambil langkah hukum terhadap kelompok preman yang menguasai kawasan hutan.

“Kami minta Kapolda Sultra untuk segera menangkap dan menindak tegas pihak-pihak yang menduduki kawasan hutan negara secara ilegal di Kabupaten Kolaka. Sikap Kapolda akan menunjukkan, apakah ada kongkalikong atau tidak. Sikap Kapolda juga akan menunjukkan apakah ada pembiaran atau tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun sektor pertambangan memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional dan daerah, seluruh aktivitas investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak dikendalikan oleh kelompok preman.

“Pendudukan kawasan hutan negara tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah jelas melanggar hukum,” katanya.

Tindakan pendudukan ilegal kawasan hutan tersebut lanjut Eko, melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain merusak tatanan hukum, praktik premanisme juga dinilai berpotensi menghambat investasi legal, menciptakan ketidakpastian usaha, serta mengurangi penerimaan pajak negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, LINK Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait.

Ia mendesak kepolisian untuk segera menghentikan seluruh bentuk aksi premanisme yang menghalangi investasi legal dan penyetoran pajak ke kas negara. Aparat juga diminta menindak tegas pelaku intimidasi bersenjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, LINK Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) agar segera menertibkan pihak-pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal, serta mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil instansi terkait guna memastikan iklim investasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Eko juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum di sektor kehutanan demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta memberantas praktik premanisme yang merusak tata kelola sumber daya alam di Sultra.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman, yang disebut dalam dugaan pembiaran tersebut, hingga kini belum memberikan tanggapan.

Reporter : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *