Gelar Perkara Tetapkan Anton Timbang Tersangka Tambang Ilegal di Konut

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur PT Masampo Dalle yang juga menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026.

Dikutip dari tribunsultra.com, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Anton Timbang berkaitan dengan dugaan adanya perintah untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan yang tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan.

Menurut Irhamni, dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, Anton Timbang diduga memerintahkan pihak internal perusahaan untuk melakukan pengerukan sumber daya alam pada wilayah yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“ Konstruksi kasusnya dia memerintahkan untuk melakukan penambangan diwilayah yang tidak memiliki IPPKH,” tuturnya ketika dihubungi Tribunnewssultra, Minggu (15/3/2026).

Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum karena tidak mengikuti prosedur perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan dan kehutanan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil gelar perkara perkembangan penyidikan masampo dalle yang dilaksanakan pada tiga maret kemarin, memutuskan direktur Masampo Dalle dinaikan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.

Meski demikian, Irhamni menyampaikan bahwa dokumen penetapan tersangka secara administratif masih dalam tahap penyelesaian. Hal tersebut disebabkan dirinya sedang berada di luar kota sehingga surat penetapan resmi belum ditandatangani.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa secara substansi hukum, hasil gelar perkara telah menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status Anton Timbang dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut.

“ jadi itu hasil gelar perkara diputuskan untuk dinaikan status Direktur sebagai tersangka,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Anton Timbang yang juga menjabat Ketua Kadin Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *