Warga Transmigrasi Morini Mulya Desak Pengusutan Dugaan Penyerobotan Lahan hingga Tuntas
Deliksultra.com, Konsel – Setelah puluhan tahun menempati dan mengelola lahan yang diberikan melalui program negara, warga transmigrasi angkatan 1971 di Desa Morini Mulya, Kabupaten Konawe Selatan, kini memperjuangkan hak mereka yang diduga terancam akibat persoalan pertanahan. Melalui perwakilan yang ditunjuk bersama, Andi, masyarakat secara resmi meminta penanganan kasus ini oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Dalam tuntutannya, warga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak di lapangan saja, melainkan turut menelusuri kemungkinan keterlibatan instansi terkait yang diduga berperan dalam munculnya persoalan administrasi lahan.
Andi menjelaskan, secara historis wilayah tersebut telah dipersiapkan pemerintah sebagai kawasan transmigrasi sejak akhir 1960-an. Ia menegaskan bahwa sebelum warga ditempatkan, status lahan sudah dipastikan tidak bermasalah.
“Lahan ini sejak awal sudah dinyatakan bebas dari klaim pihak lain. Bukti kuatnya adalah peta pembagian lahan tahun 1982 yang menunjukkan proses administrasi telah rampung jauh sebelumnya,” ujar Andi.
Namun, situasi berubah ketika di atas lahan yang telah bersertifikat sejak 1982, muncul puluhan sertifikat baru melalui program pendaftaran tanah. Warga menilai hal ini sebagai bentuk ketidakhati-hatian dalam proses administrasi pertanahan.
“Kami menduga ada kelalaian serius. Seharusnya sebelum menerbitkan sertifikat baru, dilakukan pengecekan dokumen dasar agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Andi.
Selain itu, warga juga meminta keterlibatan Dinas Transmigrasi untuk memberikan kejelasan dan perlindungan. Mereka menilai instansi tersebut memiliki tanggung jawab karena menjadi pihak yang dahulu menempatkan warga di kawasan tersebut.
“Keberadaan kami di sini adalah bagian dari program resmi pemerintah. Karena itu, kami berharap ada perlindungan terhadap hak-hak yang sudah kami miliki sejak awal,” tambahnya.
Saat ini, warga berharap aparat kepolisian dapat mengusut persoalan ini secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri arsip lama terkait penempatan transmigrasi tahun 1971 yang dianggap menjadi kunci utama dalam mengurai sengketa.
“Kami hanya ingin hak kami diakui sesuai dokumen yang ada. Kami percaya aparat bisa mengungkap persoalan ini secara adil dan transparan,” tutup Andi.
Reporter : Dandi







