Tambang Nikel Wawonii Membangkang Putusan MK, PT GKP hingga PT BKM Disorot

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Konkep – Isu tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, kembali mencuat bukan semata karena keberadaan perusahaan, tetapi lebih pada dugaan lemahnya penegakan regulasi oleh pemerintah. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil itu seharusnya sudah berhenti total pasca berbagai putusan dan kebijakan nasional.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro, mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus aktif di Wawonii. Rinciannya terdiri dari empat IUP nikel dan satu IUP batuan.

Perusahaan yang dimaksud yakni PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dengan dua izin berbeda, PT Bumi Konawe Mining (BKM), dan PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ) untuk komoditas nikel. Sementara izin batuan dimiliki PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).

“Semua IUP ini masih aktif, bahkan informasi terbaru yang kami dapatkan 2 perusahaan diantaranya yakni PT. GKP dan PT. BKM sudah mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. Inikan suatu bentuk pembangkangan terhadap aturan,” kata Hendro, Senin (13/4/2026).

Ampuh melihat persoalan ini bukan sekadar keberadaan izin, tetapi bertentangan dengan kerangka hukum yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Hendro menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus dimaknai secara menyeluruh, bukan parsial pada satu perusahaan saja.

“Jadi putusan MK itu, tidak hanya mengacu kepada 1 perusahaan saja tetapi secara kolektif. Bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” terangnya.

Selain itu, Ampuh juga menyinggung sikap pemerintah pusat yang sebelumnya mencabut sejumlah IUP di wilayah lain sebagai bentuk komitmen perlindungan lingkungan. Jika kebijakan serupa tidak diterapkan di Wawonii, maka hal tersebut dinilai sebagai inkonsistensi.

“Jika kedepan masih ada aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, maka itu adalah suatu pembangkangan yang nyata terhadap undang-undang dan pimpinan negara,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Ampuh mendesak pemerintah untuk tidak setengah hati. Kementerian Kehutanan diminta mencabut seluruh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sementara Kementerian ESDM didorong membatalkan seluruh IUP yang masih berlaku di pulau tersebut.

“Dengan begitu baru bisa di pastikan tidak akan lagi ada aktivitas tambang di Pulau Wawonii. Namun ketika tidak ada pencabutan IPPKH dan IUP, maka yakin dan percaya kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii tidak akan pernah berhenti,” jelasnya.

Di sisi lain, Ampuh juga mengungkap dugaan keterkaitan sejumlah IUP dengan kelompok usaha besar. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperpanjang konflik dan dampak sosial yang sebelumnya pernah terjadi di tengah masyarakat.

“Kami menduga 4 IUP Nikel yang ada di Pulau Wawonii berada di bawah kendali PT. Harita Grup. Sehingga pola-pola yang akan terjadi menurut kami, tidak akan jauh berbeda dengan awal masuknya PT. GKP,” tutupnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *