Rokok Ilegal Merajalela di Kendari, Bea Cukai “Hanya” Tutup Mata

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi diduga kian marak di sejumlah wilayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Produk-produk rokok ilegal itu bahkan dijual secara terbuka di kios-kios kecil dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal di pasaran.

Beberapa merek yang disebut banyak beredar di antaranya HMIN dan New SAKA, rokok yang menyerupai merek ternama. Kedua produk tersebut dijual dengan kisaran harga di bawah Rp20 ribu per bungkus sehingga menarik minat pembeli, terutama kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Para pedagang mengaku memperoleh barang tersebut dari pemasok keliling yang menggunakan sepeda motor. Rokok kemudian didistribusikan ke kios-kios setelah diambil dari sejumlah toko grosir di wilayah Kendari.

Salah seorang pemilik kios di kawasan Kecamatan Kambu mengungkapkan bahwa dirinya sengaja tidak memajang rokok ilegal di etalase untuk menghindari perhatian aparat. Menurutnya, produk tersebut hanya dikeluarkan ketika ada pelanggan yang secara khusus mencarinya.

“Biasanya sales datang langsung tawarkan barang. Kita beli beberapa pak saja untuk dijual kembali, tapi memang tidak dipajang terbuka,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (18/5/2026).

Pedagang lain di wilayah yang sama juga mengaku masih menjual rokok tanpa cukai karena dinilai memberi keuntungan lebih besar. Selain harga modal yang murah, permintaan dari konsumen disebut cukup tinggi.

“Yang paling sering dicari HMIN sama SAKA. Pembelinya banyak, mulai anak muda sampai orang dewasa,” katanya.

Tak hanya dua merek tersebut, sejumlah rokok lain tanpa pita cukai seperti Smit dan JOSS JISS Bom Klik juga dilaporkan beredar di beberapa kios kecil di Kota Kendari dengan berbagai varian rasa.

Maraknya penjualan rokok ilegal dinilai menjadi indikasi lemahnya pengawasan di lapangan. Padahal, peredaran produk tanpa cukai resmi berpotensi merugikan penerimaan negara serta melanggar ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku.

Masyarakat berharap instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan agar distribusi rokok ilegal di Kota Kendari tidak semakin meluas.

Sementara itu pihak Bea Cukai Kendari saat di konfirmasi terkait peredaran rokok ilegal yang kian meluas, enggan memberikan penjelasan.

“Maaf pak untuk wawancara nya silahkan ajukan surat permohonan ke kantor beacukai Kendari,” singkatnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *