Polemik Kasus Jembatan Cirauci II, Kejati Sultra Pastikan Proses Hukum Telah Final

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Puluhan warga asal Kabupaten Bombana mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (18/5/2026) untuk meminta klarifikasi terkait berkembangnya informasi mengenai perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara. Dalam audiensi tersebut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa nama Burhanuddin tidak termasuk dalam pihak yang dinyatakan terlibat berdasarkan putusan pengadilan.

Rombongan warga diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ilham, didampingi Asisten Pengawasan Teguh Ananto. Pertemuan berlangsung di kantor Kejati Sultra dengan agenda penyampaian penjelasan mengenai status hukum perkara yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Muh. Ilham menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II telah melalui seluruh tahapan proses hukum hingga putusan final. Ia menyebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari telah menjatuhkan vonis kepada pihak-pihak yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

“Dalam putusan pengadilan tidak ada keterlibatan Haji Burhanuddin. Hal itu sudah sangat jelas berdasarkan fakta persidangan dan amar putusan,” kata Muh. Ilham kepada wartawan.

Menurutnya, unsur tindak pidana dalam proyek tersebut hanya mengarah pada pihak pelaksana pekerjaan, yakni kontraktor dan subkontraktor yang menerima kuasa pengerjaan proyek pembangunan jembatan.

Kejati Sultra juga memastikan perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga proses hukumnya dinyatakan selesai dan tidak ada lagi tahapan lanjutan yang dapat dilakukan.

“Perkaranya sudah selesai secara hukum karena putusannya telah inkrah,” ujar Ilham.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *