DPRD Sultra Pertanyakan Penegakan Hukum atas Aksi Pemalangan PT Toshida Indonesia

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kolaka – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi, menyayangkan masih terjadinya aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia meski persoalan tersebut telah dibahas secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait.

Kepada media ini melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026), Suwandi mengatakan DPRD Sultra sebelumnya telah menghadirkan Polda Sultra dalam RDP dan menyerahkan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan yang terjadi di lapangan.

“Secara kelembagaan negara, RDP sudah pernah kita laksanakan. Kita hadirkan Polda Sultra dan hasil rekomendasinya sudah kita serahkan. Kita juga menghadirkan Kejaksaan, Kejari Kolaka, dan Polres Kolaka. Saat itu semua sepakat melakukan pembenahan agar tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas perusahaan,” ujar Suwandi.

Namun, hingga kini aksi pemalangan masih terus terjadi. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar terkait kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi.

Suwandi mempertanyakan mengapa aparat negara terlihat tegas dalam sejumlah kasus lain, namun belum menunjukkan tindakan serupa terhadap pelaku pemalangan yang secara terang-terangan mengganggu aktivitas perusahaan.

“Kenapa negara fokus pada persoalan lain seperti bea cukai, PKH, atau kasus di ST Nikel yang melibatkan enam LSM hingga diproses hukum. Artinya, ketika ada tindakan yang dianggap melanggar hukum, negara bisa bertindak tegas. Tapi kenapa terhadap pemalangan yang terjadi secara terbuka ini belum ada tindakan yang jelas?” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pungutan sebesar 1,5 dolar yang disebut-sebut muncul dari aktivitas pemalangan tersebut.

“Bagaimana dengan PNBP? Kalau ada yang memalang lalu meminta 1,5 dolar tanpa ada pajak dan kewajiban lainnya kepada negara, jangan sampai negara seolah menghalalkan praktik seperti itu. Pertanyaannya, siapa yang bermain di sana sehingga bisa bebas melakukan pemalangan?” tegasnya.

Menurut Suwandi, PT Toshida Indonesia telah memenuhi kewajibannya kepada negara, termasuk terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, fokus penyelesaian seharusnya diarahkan pada persoalan pemalangan yang terus menghambat operasional perusahaan.

“Jangan melihat persoalan lain, tetapi lihat substansi masalahnya, yakni pemalangan yang terus terjadi. Sangat disayangkan apabila ada kesan pembiaran, termasuk terhadap keputusan lembaga yang sudah dikeluarkan DPRD namun tidak diindahkan,” ujarnya.

Ia menilai negara harus hadir untuk melindungi iklim investasi dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Bagaimana kehadiran negara untuk melindungi investor? Operasional perusahaan terganggu, gaji karyawan ikut terancam. Jangan sampai konflik yang lebih besar terjadi baru kemudian ada tindakan. Negara harus hadir sebelum itu terjadi,” katanya.

Suwandi kembali membandingkan penanganan kasus pemalangan di lokasi lain yang menurutnya langsung mendapat respons penegak hukum.

“Di tempat lain seperti kasus ST Nikel, pelaku langsung ditangkap. Kenapa di sini tidak? Padahal pemalangan dilakukan secara terang-terangan. Negara tidak boleh membiarkan hal seperti ini terus berlangsung,” tambahnya.

Diketahui, aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia masih terus terjadi hingga saat ini. Padahal dalam RDP yang digelar DPRD Sultra pada 9 Maret 2026 lalu telah dijelaskan bahwa aspek perizinan maupun kerja sama penggunaan jalan hauling telah terjalin antara PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) selaku pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) selaku pemegang IPPKH, dan PT Toshida Indonesia sebagai pengguna fasilitas tersebut.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *