Fokus Pemulihan Aset Kasus PT AMIN, Penyidik Geledah Kediaman H. Tasman
Deliksultra.com, Kendari – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) terus diperkuat oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Selain melanjutkan proses pembuktian perkara, penyidik kini fokus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, pada Senin (23/6/2026).
Penggeledahan dilakukan di tengah upaya kejaksaan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara yang hingga kini masih menyisakan nilai sekitar Rp175 miliar. Penyidik menilai sejumlah tindakan hukum perlu dilakukan guna melacak dan mengamankan aset yang berpotensi menjadi bagian dari proses pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa setiap langkah yang ditempuh penyidik merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, khususnya dalam rangka memperkuat pembuktian serta mendukung proses asset recovery.
“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sugeng.
Di sisi lain, pihak H. Tasman menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan oleh penyidik Kejati Sultra.
Menurut Jamal, penggeledahan merupakan instrumen hukum yang sah dan lazim digunakan dalam proses penyidikan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang diperiksa atau lokasi yang menjadi objek penggeledahan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan berharap seluruh proses berlangsung secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung perlindungan hak-hak setiap warga negara,” ujarnya.
Jamal juga mengimbau publik agar tidak berspekulasi terhadap proses yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi PT AMIN. Beberapa pihak yang dimintai keterangan berasal dari instansi teknis, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, guna mengungkap alur dan keterkaitan berbagai pihak dalam kasus tersebut.
Reporter : Andri







