Kejati Sultra Telusuri Dugaan Aliran Aset Kasus PT BPS, Rumah Wabup Kolaka Digeledah
Deliksultra.com, Kolaka – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin, Selasa (23/6/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan yang menyeret PT Babarina Putra Sulung (BPS).
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menyebut tim penyidik masih bekerja di lapangan sehingga belum dapat menyampaikan rincian mengenai barang bukti maupun dokumen yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
“Segala tindakan yang dilakukan penyidik tentu didasarkan pada kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset negara. Untuk detail hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai,” ujar Sugeng.
Menanggapi langkah penyidik tersebut, kuasa hukum H. Husmaluddin, Dr. Jamal Aslan, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Jamal, penggeledahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani Kejati Sultra.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung profesionalitas, objektivitas, serta tetap melindungi hak-hak setiap warga negara,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas penggeledahan tersebut. Menurutnya, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dalam suatu proses penyidikan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan harus mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari penyidikan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan,” katanya.
Kasus yang sedang ditangani Kejati Sultra berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dokumen ore nikel milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan PT BPS. Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Reporter : Andri







