Dugaan Praktik Tak Transparan di MBG Mulai Ditelusuri Kejati Sultra
Deliksultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses pemantauan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Kejati Sultra menerima arahan dari Kejaksaan Agung untuk memastikan program strategis nasional itu berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten dan kota untuk aktif melakukan pemantauan serta menghimpun berbagai informasi terkait pelaksanaan MBG di wilayah masing-masing.
Menurut Sugeng, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat agar pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan masyarakat luas.
“Kami meminta jajaran Kejari untuk proaktif di lapangan dan menjalin komunikasi dengan seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat,” kata Sugeng, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menjaga transparansi pelaksanaan program. Karena itu, Kejati Sultra membuka ruang bagi sekolah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
“Jika ada informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan kejaksaan di daerah masing-masing,” ujarnya.
Meski proses pemantauan telah berjalan, Sugeng menegaskan hasil pengumpulan informasi belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses yang sedang berlangsung di tingkat pusat.
Sementara itu, dorongan agar pengawasan terhadap Program MBG diperketat juga datang dari kalangan mahasiswa. Wakil Bendahara Umum PB HMI, Muh Andriansyah Husen, menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh tahapan program berjalan transparan.
Ia menyebut sejumlah isu yang berkembang di masyarakat perlu menjadi perhatian, mulai dari penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan bahan pangan, hingga proses perekrutan tenaga kerja.
Menurut Andriansyah, Program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal melalui keterlibatan pelaku usaha dan petani maupun peternak daerah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut menjalankan tugas secara terbuka dan akuntabel. Ia juga mendukung langkah Kejati Sultra yang mulai melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Reporter : Andri







