La Ode Ida Terseret Kasus Dugaan PETI di Gunung Botak, Ditetapkan sebagai Tersangka

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Mantan Wakil Ketua DPD RI dua periode sekaligus mantan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, La Ode Ida, kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

La Ode Ida yang menjabat sebagai Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM) menjadi satu dari dua warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan 24 warga negara asing sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para tersangka.

“Sebanyak 24 tersangka merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan dua lainnya warga negara Indonesia (WNI),” kata Jeffri dalam siaran pers tertanggal 25 Juni 2026.

Menurut Jeffri, status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 3 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan bahan keterangan, serta menggelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Dalam penyidikan tersebut, PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri turut memeriksa sejumlah saksi dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura. Penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Di tengah proses hukum yang berjalan, La Ode Ida memilih menggugat penetapan status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 2 Juli 2026.

Dalam permohonan tersebut, La Ode Ida meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Adapun pihak termohon meliputi Direktur Penindakan Pidana Ditjen ESDM, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Sementara itu, dilangsir dari Tribunnews.com, kuasa hukum PT HAM, Robert B. Keytimu, membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, PT HAM tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

“Tindakan Tim dari Gakkum Kementerian ESDM itu tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum,” ujar Robert dalam keterangan tertulis pada Senin (29/6/2026).

Robert menyebut PT HAM hanya bekerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Ia juga menyatakan tenaga kerja asing yang ikut menjadi tersangka merupakan tenaga profesional yang masuk melalui jalur resmi.

“Jangan membiarkan penambang ilegal bekerja di satu sisi dan menindak pemilik izin tambang secara membabi buta. Kami memiliki sejumlah informasi yang akan kami dalami fakta-faktanya tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Kami juga menyiapkan langkah-langkah hukum dalam hal menghadapi tuduhan sepihak ini,” tambah Robert.

Hingga Minggu (5/7/2026), La Ode Ida belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait status tersangka yang disematkan kepadanya maupun langkah praperadilan yang sedang ditempuh.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *