LHV PT Carsurin Ungkap Jejak Pengiriman 9.001 Ton Ore Nikel PT AMIN
Deliksultra.com, Kendari – Penyidik terus menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk dokumen verifikasi penjualan bijih nikel milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) yang diterbitkan pada 2023.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan PT Carsurin. Dokumen tersebut memuat hasil pemeriksaan terhadap aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nikel yang dilakukan PT AMIN pada Oktober 2023.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, LHV bernomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 mencatat verifikasi terhadap pengiriman ore nikel sebanyak 9.001,1430 ton.
Dalam dokumen tersebut, PT AMIN tercatat sebagai pihak penjual dengan mengacu pada legalitas Nomor Keputusan 540/14 Tahun 2012. Komoditas nikel diberangkatkan melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, kemudian dikirim menuju Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tujuan akhir PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Proses pengangkutan menggunakan kapal tunda TB SM Golden yang menarik tongkang BG SM 300-1. Dokumen verifikasi itu ditandatangani oleh petugas surveyor atas nama Sitti Nurhalina.
Keberadaan dokumen tersebut dinilai dapat membantu aparat penegak hukum dalam menelusuri rantai distribusi ore nikel yang diduga dipasarkan menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN. Dalam sistem tata niaga mineral, laporan verifikasi dari lembaga surveyor menjadi salah satu dokumen yang merekam data pengangkutan dan transaksi komoditas.
Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sendiri telah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Hingga saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar.
Para tersangka diduga memiliki peran dalam aktivitas penjualan ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM dengan memanfaatkan fasilitas Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta dokumen RKAB PT AMIN pada kurun waktu 2019 hingga 2023.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam rangkaian kegiatan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana yang sedang diusut.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan. Tim penyidik juga fokus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.
“Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara tersebut bisa dipulihkan,” ujar Sugeng Riyanta dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra.
Ia menyebut hingga kini Kejati Sultra telah memulihkan sekitar Rp58 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp233 miliar. Sebagian dana telah disetorkan ke kas negara, sementara sisanya masih dalam proses pemulihan melalui penelusuran aset dan mekanisme hukum lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Carsurin belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen verifikasi yang menjadi bagian dari penelusuran informasi dalam perkara tersebut.
Reporter : Dandi







