P-21 Sejak Juni, Bareskrim Belum Tuntaskan Pelimpahan Anton Timbang

waktu baca 4 menit

Deliksultra.com, Kendari – Proses hukum dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang menjerat Direktur Utama PT Masempo Dalle, Anton Timbang, memasuki tahapan baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengonfirmasi berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, mengatakan status P-21 telah ditetapkan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sejak Juni 2026.

“Benar, berkas perkara tersangka AT (Anton Timbang) sudah P-21 oleh Kejari Konawe sekira bulan Juni,” kata Sugeng Rianta pada Rabu (5/8/2026) petang.

Meski demikian, hingga kini tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Kami menunggu pelimpahan tersangka (Anton Timbang dan barang bukti dari penyidik Dit Tipitedter Bareskrim Polri,” tambah eks Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) ini.

Pernyataan serupa disampaikan Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni. Ia memastikan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Sudah lengkap berkasnya,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni Rabu petang.

Namun, Irhamni belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum diserahkannya Anton Timbang beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah Anton Timbang terlihat menghadiri pertemuan di Istana Negara bersama Presiden Prabowo Subianto, jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026). Kemunculan tersebut terjadi setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka bersama M. Sanggoleo W.W yang menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle. Keduanya diduga menjalankan aktivitas penambangan nikel tanpa izin di kawasan hutan lindung Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, dalam rentang Oktober hingga Desember 2025.

Lokasi penambangan seluas sekitar 141,91 hektare tersebut disebut berada di kawasan hutan lindung tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kawasan itu sebelumnya telah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), namun aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung.

“Petugas mendapati perusahaan tersebut tetap beraktivitas. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidter Bareskrim Polri dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni, Minggu (15/3/2026).

Dalam operasi penindakan, penyidik menyita dua kapal tongkang yang memuat sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel. Nilai komoditas tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5,3 miliar.

“Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21 (nilai rupiah),” ujarnya.

Selain ore nikel, penyidik turut mengamankan empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta sebuah buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Sebelumnya, Anton Timbang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 21 April 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.

“Iya,” kata Brigjen Mohammad Irhamni singkat saat mengonfirmasi ketidakhadiran Anton Timbang melalui pesan WhatsApp.

Irhamni menegaskan penyidik tidak serta-merta menerima alasan tersebut dan akan melakukan verifikasi terhadap kondisi kesehatan Anton Timbang sebelum menjadwalkan pemeriksaan ulang.

“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Anton Timbang diperlukan agar proses penyidikan berjalan secara berimbang dan memberikan kepastian hukum.

“Tentunya ini menjadi penting untuk asas kepastian hukum dan keseimbangan keterangan, bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,” kata dia.

Dua hari setelah mangkir dari pemeriksaan, penyidik Dittipidter Bareskrim melakukan penggeledahan di rumah sekaligus kantor PT Masempo Dalle milik Anton Timbang di Kendari. Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara.

Kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi, menyebut kliennya saat itu berada di Jakarta dalam kondisi sakit sehingga tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

“Kalau itu saya kurang tahu, karena dia di Jakarta, saya di Kendari. Untuk lebih jelasnya saya masih konfirmasi,” beber Supriadi usai penggeledahan.

Ia menambahkan lamanya proses penggeledahan dipengaruhi luasnya area rumah dan kantor perusahaan yang berada dalam satu kompleks.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *