Peran Surveyor Dipertanyakan dalam Dugaan Peredaran Ore Nikel Ilegal di Sultra

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Sistem pengawasan tata niaga mineral yang diterapkan pemerintah sebenarnya telah dilengkapi sejumlah instrumen untuk memastikan setiap hasil tambang yang diperdagangkan memiliki legalitas. Salah satunya melalui Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP).

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor B-995/MB.04/DJB.M/2021. Dalam mekanismenya, surveyor independen memiliki tugas menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) setelah melakukan pemeriksaan terhadap komoditas mineral.

Dokumen itu menjadi bagian penting dalam proses tata niaga karena memuat hasil pemeriksaan mengenai kualitas dan kuantitas mineral, sekaligus informasi mengenai asal barang. Verifikasi tersebut juga berkaitan dengan sejumlah persyaratan administrasi pertambangan, termasuk RKAB dan kewajiban e-PNBP.

Namun, muncul persoalan ketika dugaan peredaran ore nikel ilegal masih terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kondisi tersebut menimbulkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan, terutama terhadap pihak yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi sebelum komoditas tambang masuk dalam rantai perdagangan.

Secara aturan, hasil tambang yang akan diperdagangkan harus melalui tahapan verifikasi. Karena itu, muncul pertanyaan bagaimana ore yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dapat melewati proses administrasi hingga kemudian dikirim atau dijual ke perusahaan pengolahan.

Sorotan juga diarahkan pada penegakan hukum dalam sejumlah perkara pertambangan. Selama ini, penanganan kasus dugaan tambang ilegal lebih banyak menyentuh pihak penambang, pemegang izin yang diduga meminjamkan dokumen, hingga pihak yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan.

Sementara itu, pihak yang menerbitkan dokumen verifikasi belum banyak terlihat dalam perkara hukum tersebut.

Praktisi hukum Andri Dermawan mengatakan, posisi surveyor dalam rantai perdagangan hasil tambang tidak dapat dianggap sebagai peran administratif semata. Menurutnya, penunjukan surveyor oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM memiliki tujuan memastikan komoditas yang diperdagangkan memenuhi persyaratan, termasuk terkait asal barang.

“Kewenangan itu ada pada surveyor untuk memastikan hal tersebut, dari mana asal barang, apakah ilegal atau tidak,” kata dia kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan surveyor kemudian dituangkan dalam LHV yang menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penjualan ore nikel.

Menurut Andri, LHV tidak hanya menggambarkan kadar atau kualitas mineral. Informasi mengenai asal komoditas juga menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam proses verifikasi.

“Kalau ada pelanggaran menjual barang ilegal, tentunya salah satu pihak yang harus ikut bertanggung jawab karena mengeluarkan dokumen itu (LHV) ya surveyor,” tegasnya.

Andri kemudian menyinggung sejumlah perkara pertambangan nikel yang pernah mencuat di Sultra, di antaranya perkara di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), serta kasus PT AMIN di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Ia mempertanyakan mengapa pihak surveyor tidak turut diperiksa secara hukum apabila dalam suatu perkara ditemukan dugaan penggunaan dokumen verifikasi untuk meloloskan hasil tambang yang bermasalah.

Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pengetahuan atau keterlibatan pihak surveyor terhadap asal-usul ore yang ternyata ilegal, maka aspek pertanggungjawaban hukumnya semestinya ikut ditelusuri.

“Ketika penyidik tidak menetapkan itu (tersangka dari pihak surveyor) itu menjadi pertanyaan juga ke penyidik apa alasannya. Padahal surveyor ada peran disitu, bisa masuk turut serta. Makanya, kenapa surveyor ditunjuk pemerintah karena mereka perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan hasil tambang tersebut mulai dari kualitas, kualitas maupun asal barang tersebut,” tukas Ketua DPW KAI Sultra ini.

Sorotan tersebut sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pihak yang berada di lokasi penambangan. Seluruh mata rantai yang memungkinkan mineral ilegal masuk ke dalam perdagangan resmi dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menyisakan celah dalam penegakan hukum pertambangan.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *