Amiruddin Tegaskan Sengketa dengan Sirida Berawal dari Urusan Bisnis
Deliksultra.com, Kendari – Anggota DPRD Kota Kendari, Amiruddin, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Sirida ke Polresta Kendari. Melalui kuasa hukumnya, Amiruddin menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana, melainkan berawal dari hubungan bisnis jual beli hasil bumi yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun.
Kuasa Hukum Amiruddin, Aldin, menyampaikan klarifikasi tersebut kepada awak media pada Jumat (28/8/2026) malam.
Menurut Aldin, Amiruddin hingga kini belum menerima panggilan dari kepolisian untuk memberikan klarifikasi. Ia juga mengaku kliennya belum mengetahui secara langsung materi laporan yang dilayangkan Sirida.
“Terkait laporan tersebut, klien kami belum mendapat panggilan untuk klarifikasi, dan sampai hari ini belum tahu pokoknya. Namun sesuai yang beredar di media, kami sampaikan bahwa klien kami membantah keras narasi tuduhan penipuan dan penggelapan,” kata Aldin.
Aldin menyebut hubungan antara Sirida dan Amiruddin bukan sekadar hubungan bisnis. Keduanya telah lama menjadi mitra dalam perdagangan hasil bumi dan masih memiliki hubungan keluarga.
Selama puluhan tahun menjalankan transaksi, kata dia, hubungan keduanya berlangsung tanpa persoalan besar yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.
Perselisihan baru mencuat dari transaksi hasil bumi yang berlangsung pada 2020-2021. Dalam transaksi tersebut, nilai pembelian yang dilakukan Amiruddin dari Sirida mencapai sekitar Rp2,46 miliar.
Dari nilai tersebut, Amiruddin disebut sudah membayarkan Rp2,36 miliar. Artinya, terdapat sisa kewajiban pembayaran sekitar Rp100 juta lebih.
Aldin membantah jika kekurangan pembayaran tersebut dianggap sebagai kesengajaan. Menurutnya, kondisi usaha Amiruddin saat itu ikut terdampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan menyebabkan tekanan terhadap berbagai sektor perekonomian.
Selain persoalan transaksi hasil bumi, terdapat pula uang senilai Rp80 juta yang menurut Sirida merupakan utang Amiruddin.
Aldin menjelaskan, pada awalnya Amiruddin memahami uang tersebut sebagai bentuk bantuan saat dirinya mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Namun dalam perkembangannya, Sirida kemudian menganggap uang tersebut sebagai utang.
Meski terdapat perbedaan pandangan mengenai asal-usul uang tersebut, Amiruddin disebut tetap mengakui adanya tanggung jawab yang harus diselesaikan.
Dengan demikian, kewajiban yang diakui Amiruddin mencakup sisa pembayaran transaksi hasil bumi serta uang Rp80 juta tersebut.
Aldin mengatakan kliennya tidak menghindari kewajiban. Ia menyebut Amiruddin masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, hanya saja kemampuan finansialnya hingga saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi seluruh pembayaran.
Upaya penyelesaian bahkan telah dilakukan ketika Sirida melayangkan somasi. Salah satu langkah yang ditawarkan Amiruddin adalah menjadikan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan atas kewajiban tersebut.
Namun tawaran tersebut tidak diterima Sirida. Persoalan selanjutnya dibawa ke ranah hukum perdata melalui gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Perkara tersebut kemudian telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Berdasarkan putusan tersebut, Amiruddin dinyatakan melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar sekitar Rp227 juta kepada Sirida.
Aldin menegaskan bahwa Amiruddin tidak mengabaikan putusan tersebut dan tetap menghormati keputusan pengadilan.
“Klien kami sampai hari ini masih menghormati putusan perdata PN Kendari, dan sampai hari ini juga beliau masih mengusahakan apa yang telah diputuskan PN Kendari terkait kurang bayar tersebut,” kata Aldin.
Menurut Aldin, apabila Sirida menganggap kewajiban sebagaimana putusan pengadilan belum dijalankan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melalui prosedur hukum perdata.
“Harusnya juga langkah yang dilakukan oleh Sirida sebagai penggugat jika klien kami belum melaksanakan perintah putusan itu, harusnya Sirida melakukan upaya hukum perdata sesuai hasil putusan keperdataan. Tapi sepertinya tidak puas dengan putusan perdata tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, Amiruddin sebagai warga negara yang menghormati hukum tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh Sirida. Namun, Aldin menilai perkara tersebut sebelumnya telah memperoleh penyelesaian melalui putusan perdata terkait wanprestasi.
Ia juga mempertanyakan langkah Sirida yang kembali membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Namun sepertinya Sirida tidak sabar dan mencoba membuat statement yang mengarahkan bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana seperti yang telah dilaporkannya di Polresta Kendari,” ujarnya.
Aldin mengungkapkan bahwa persoalan yang sama sebelumnya juga pernah diadukan Sirida ke Polda Sultra. Namun, aduan tersebut kemudian dicabut sebelum kembali dilaporkan ke Polresta Kendari.
“Di sini kami menilai bahwa perbuatan Sirida ini ada motif lain yang dengan sengaja diperankan, tapi kami perlu ingatkan Saudara Sirida untuk menaati putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan wanprestasi di PN Kendari,” bebernya.
Meski menyampaikan bantahan, Aldin memastikan Amiruddin tetap akan mengikuti proses hukum apabila kepolisian nantinya memanggilnya untuk memberikan keterangan ataupun klarifikasi.
Sementara itu, Amiruddin secara terpisah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Kendari atas polemik yang berkembang di ruang publik.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada masyarakat Kota Kendari atas kegaduhan yang terjadi di media terkait narasi dugaan penipuan oleh keluarga dan rekan berbisnis saya. Saya perlu tegaskan bahwa ini murni urusan bisnis. Terkait prosesnya nanti saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan kuasa hukum saya,” pungkasnya.
Reporter : Andri







