PN Kendari Eksekusi Mobil Akibat Tunggakan Pembiayaan Rp214 Juta

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Satu unit mobil menjadi objek sita eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari setelah pemiliknya diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran pembiayaan kendaraan.

Proses eksekusi tersebut berlangsung di Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/8/2026).

Kendaraan yang dieksekusi merupakan mobil Daihatsu Great New Xenia R AT 1.3 STD berwarna silver dengan nomor polisi DT 1783 TE. Mobil tersebut sebelumnya menjadi objek Perjanjian Pembiayaan Multiguna antara debitur berinisial HR dengan PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Cabang Kendari.

Kuasa hukum kreditur dari Firma Hukum Raja Ali dan Rekan, La Ode Yabdi Jaya, SH, mengatakan persoalan tersebut bermula dari pembiayaan kendaraan yang disepakati pada 21 April 2018.

Dalam perjanjian itu, masa angsuran kendaraan ditetapkan selama 60 bulan. Namun, berdasarkan catatan pembayaran, debitur kemudian berhenti memenuhi kewajibannya.

“Berdasarkan history payment (riwayat pembayaran), debitur tidak lagi melakukan pembayaran angsuran dan menunggak sebanyak 22 kali sejak Maret 2022 hingga Desember 2023. Total tunggakan mencapai Rp214.750.000,00. Tindakan ini secara hukum terkualifikasi sebagai wanprestasi atau ingkar janji,” ujar La Ode Yabdi Jaya.

Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp214,75 juta dan menjadi dasar bagi pihak kreditur untuk menempuh proses hukum terhadap objek jaminan.

Sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan, kreditur telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya secara persuasif. Somasi kemudian dilayangkan pada 20 April 2026 melalui surat Nomor: 013/FH.RA-SMS/IV/2026.

Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan penyelesaian. Sehari setelahnya, tepatnya 24 April 2026, kreditur mengajukan permohonan sita eksekusi jaminan fidusia kepada PN Kendari.

Pengadilan selanjutnya menggelar rangkaian proses anmaning atau teguran serta mediasi. Agenda tersebut berlangsung pada 23 Juni dan 30 Juni 2026.

Dalam proses tersebut, pengadilan juga memberikan waktu selama delapan hari bagi para pihak untuk melakukan negosiasi. Akan tetapi, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, kesepakatan penyelesaian tidak tercapai.

Dengan kondisi tersebut, proses eksekusi terhadap kendaraan akhirnya dilaksanakan oleh Juru Sita PN Kendari.

La Ode Yabdi Jaya menjelaskan, kendaraan yang diperoleh melalui pembiayaan pada dasarnya terikat dengan jaminan fidusia yang telah didaftarkan sesuai ketentuan hukum.

“Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai Pasal 15 ayat 2 UU No. 42/1999. Kreditur memiliki hak sah untuk melakukan tindakan hukum eksekusi,” tegasnya.

Ia mengingatkan debitur pembiayaan kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran angsuran. Menurutnya, komunikasi dengan perusahaan pembiayaan perlu segera dilakukan apabila debitur mengalami kesulitan membayar.

“Hindari kelalaian atau wanprestasi karena berakibat pada penarikan objek jaminan hingga pencatatan riwayat buruk dalam daftar hitam BI Checking/SLIK. Jika mengalami kendala pembayaran, kami sarankan debitur segera berkoordinasi dengan pihak kreditur untuk mencari solusi terbaik sebelum langkah hukum diambil,” pungkasnya.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *